TENTANGKITA.CO- KPU RI (Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia) telah menyatakan 3 capres cawapres memenuhi syarat menjadi peserta Pilpres 2024 mendatang.
Adapun agenda malam ini Selasa 14 November 2023 KPU RI bakal melakukan pengundian nomor urut paslon capres yang akan berlaga di Pemilu 2024 mendatang.
KPU telah resmi menetapkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden-calon wakil presiden di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin 13 November 2023.
BACA JUGA:Info Terbaru, Menaker Desak Kepala Daerah Tetapkan UMP 2024 Paling Lambat 21 November 2023
Kepala Divisi Bidang Teknis KPU RI Idham Khalik Senin petang (13/11/2023) menuturkan ketiga paslon yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar akan mendapatkan nomor urut malam ini.
“Jauh sebelum dilakukan pengundian nomor urut para paslin ini sudah dinyatakan memenuhi persyaratan baik administrasi maupun dari sisi kesehatan juga telah dinyatakan sehat oleh tim dokter RSPAD Gatot Soebroto.
Sementara pasca ditetapkan sebagai capres dan cawapre, 3 paslon mendapatkan fasilitas ketat berupa pengawalan polisi 24 jam. Fasilitas ini melekat pasca ditetapkan sebagai paslon capres dengan penyerahan dan penandatanganan serah terima satuan pengamanan Capres Cawapres dari Polri ke KPU RI.
Secara teknis tiap capres dan cawapres dikawal oleh 74 personel keamanan dengan sistem jaga
Afif menjelaskan tiap capres dan cawapres dikawal 74 personel Polri yang terbagi menjadi beberapa shift dalam satu tim.
BACA JUGA:Inggris Waspadai Kekuatan Iran Di Laga Piala Dunia U-17 Selasa (14/11)
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa masa kampanye untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024 sama halnya dengan kampanye untuk pemilu anggota legislatif, yakni akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024 dan akan berlangsung 75 hari ke depan.
Selanjutnya, KPU mengingatkan agar para capres-cawapres mendaftarkan tim kampanye mereka maksimal tiga hari sebelum masa kampanye. Menurut agenda KPU, masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Hal ini merujuk pada aturan yang tercantum dalam pasal 11 ayat 2 PKPU Nomor 15 tahun 2023. Maka, selambat-lambatnya para paslon harus mendaftarkan tim kampanye pada 24 November.