Jumat, 22 November 2024

Polri Instruksikan Anggotanya Tetap Netral di Pemilu 2024

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan Polri berkomitmen untuk tetap bersikap netral pada Pemilu 2024

Hot News

TENTANGKITA.CO– Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan Polri berkomitmen untuk tetap bersikap netral pada Pemilu 2024. Polri juga menginstruksikan ke seluruh anggotanya sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan.

“Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam tahapan pemilu 2024,” ungkap Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa 14 November 2023.

Menurut Ramadhan, netralitas Polri dalam pemilu 2024 diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 Ayat 1.

BACA JUGA:Bansos KLJ KAJ dan KPDJ Tak Bisa di Ambil, Apakah Kartu ATM Bank DKI Anda Keblokir

“Menyatakan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam politik praktis,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Ramadhan, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Hal itu mengacu pada ayat 2. “Anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis,” paparnya.

Berikut arahan Polri ke anggota terkait netralitas Polri:

1. Dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon

2. Dilarang menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik maupun komunitas relawan, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas

3. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto bakal pasangan calon, baik melalui media massa, media online, media sosial

4. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada partai politik maupun pasangan calon

BACA JUGA:KLJ Penerima Lama Tahap 3 Cair Tanggal Berapa di Akhir Bulan November 2023? Ini Bocoran Dari Dinsos DKI

5. Dilarang menjadi pengurus, anggota tim sukses pasangan calon dan juru kampanye

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

6. Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik

7. Dilarang memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apapun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat

8. Netralitas Polri diimplementasikan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan baik materiil maupun imateril kepada salah satu paslon dan parpol

9. Anggota Polri tidak menggunakan hak pilih.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...