TENTANGKITA.CO- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis fatwa terbaru Nomor 83 Tahun 2023 perihal Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan fatwa itu memberikan rekomendasi umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang berkaitan dengan Israel.
“Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme, ” ujarnya dikutip dari laman MUI.
BACA JUGA:Gaza Memanas, Presiden Jokowi dan Pemimpin Dunia Berkumpul di KTT Luar Biasa OKI
Melalui fatwa terbaru itu juga MUI merekomendasikan agar pemerintah tegas dalam membantu perjuangan Palestina, seperti dengan langkah diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) menekan Israel menghentikan agresi dan juga memberikan sanki kepada Israel.
“Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina, ” ujar dia membacakan fatwa tersebut.
Fatwa juga merekomendasikan untuk memberikan bantuan yang bisa dilakukan dengan pendistribusian zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
BACA JUGA:5 Shio Ini Bakal Banjir Cuan dan Beruntung Sepanjang Masa di Tahun Naga Kayu 2024
“Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” katanya.
“Sementara itu, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” tegas