Jumat, 22 November 2024

Fatwa Terbaru MUI: Dukungan Agresi Israel ke Palestina Hukumnya Haram

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis fatwa terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Hot News

TENTANGKITA.CO– Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis fatwa terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Isi dari fatwa yang ditetapkan pada hari Rabu 8 November 2023 silam dan baru diumumkan Sabtu 13 November 2023. Dalam isi dan fatwa ini MUI menegaskan bahwa haram hukumnya mendukung tindakan agresi Israel ke Palestina.

“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh seperti dikutip dari laman MUI.

Sementara itu, dalam fatwa itu juga dinyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi dari Israel merupakan hukum wajib.

BACA JUGA:Lansia Penerima KLJ 2023 Bisa Cek Data di Sini Pakai HP, Persiapan Beli Sembako dan Bayar Listrik

Bentuk bantuan dukungan yang bisa diberikan yaitu diantaranya berupa pendistribusian zakat, infak, ataupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

“Pada dasarnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik (penerima zakat) yang berada di lokasi sekitar muzakki (pemberi zakat). Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” katanya.

Pun juga dalam fatwa itu disampaikan rekomendasi agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti menggalangkan dana kemanusiaan, mendoakan kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina.

BACA JUGA:Nominal Terbaru KLJ 2023 da Syarat Wajib Lansia Dapat Bansos DKI Jakarta yang Bakal Cair di Akhir November 2023

“MUI juga mengimbau pemerintah mengambil langkah tegas membantu perjuangan Palestina melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberikan sanksi kepada Israel, mengirimkan bantuan kemanusiaan, serta berkoordinasi dengan negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi,” ucapnya.

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...