TENTANGKITA.CO – Sempat beredar bahwa Pemprov DKI memberlakukan pembatasan masuk ke Jakarta bagi kendaraan di atas tiga tahun.
Kabar itu pun ramai di jagat maya. Berbagai pihak menilai tidak masuk akal. Tak ayal, kabar itu membuat Pemprov DKI harus meluruskan.
“Tidak ada itu,” kata Plt Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Sekretaris Satgas Penanganan Polusi Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati saat konferensi pers terkait Update Penanganan Polusi Udara di Jakarta di Balai Kota, Jumat (3/11).
“Fokus Pemprov DKI Jakarta saat ini emisi gas buang,”tuturnya. “Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki pembatasan terkait umur kendaraan. Tidak ada larangan kendaraan berumur di atas tiga tahun masuk ke Jakarta. Fokus kami adalah setiap kendaraan harus memenuhi baku mutu untuk gas buang,” ungkap Ani.
Baca Juga
- Mulai 1 Oktober, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bayar Parkir Rp7.500 Sejam
- DKI Gelar Uji Emisi Akbar (UEA) 2023 Gratis pada 5 Juni, Cek Lokasi dan Cara Daftar di Sini
Rencana uji emisi menjadi syarat perpanjangan STNK merupakan kewenangan Polda Metro Jaya. Pemprov DKI Jakarta fokus terhadap pelaksanaan uji emisi dan razia uji emisi kendaraan.
“Untuk perpanjangan STNK itu sepenuhnya kewenangan dari Polda. Sampai sejauh ini belum ada ke arah itu. Kami mungkin akan mencari formula untuk sanksi, tapi bentuknya seperti apa nanti mungkin kita akan lihat dari hasil beberapa diskusi,” kata Ani.
Uji emisi dan razia emisi kendaraan bertujuan bertujuan untuk memberikan pemahaman serta edukasi kepada masyarakat supaya memiliki kesadaran melakukan uji emisi.
Selain itu, uji emisi itu salah satu alat untuk mengukur tingkat kepatuhan warga terhadap regulasi mengenai uji emisi.
“Intinya, setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor, harus memiliki baku mutu dari emisi gas buangnya. Harapannya semakin banyak masyarakat yang melakukan uji emisi. Jadi, pemberlakukan sanksi tilang kemarin itu salah satu upaya untuk mengakselerasi kepatuhan masyarakat terhadap uji emisi,” tandas Ani.