TENTANGKITA.CO – Mungkin saat ini Anda bertanya-tanya, mengapa pencairan KLJ 2023 tahap 3 terjadi penundaan? Apa sebenarnya yang sedang terjadi?
Tentang penundaan pencairan KLJ 2023 tahap 3, Dinsos DKI hingga saat ini masih belummmeberikan konfirmasi resmi kepada lansia penerima lama, khususnya.
Baru-baru ini, Dinsos DKI belum memberikan penjelasan mengenai penundaan pencairan KLJ 2023 tahap 3 ini.
Alasannya ternyata cukup masuk akal, apakah itu?
Menurut pihak Dinsos DKI, penundaan pencairan KLJ penerima lama terjadi karena mereka saat ini sedang fokus dalam penyaluran kartu ATM Bank DKI bagi penerima baru.
Dengan jumlah penerima baru yang sangat besar, Dinsos DKI memutuskan untuk melakukannya secara bertahap, memberikan prioritas pada mereka yang baru menerima kartu.
Bagi para penerima lama, jelas penundaan ini tentu sangat mengecewakan, namun Dinsos DKI berkomitmen akan tetap melakukan pencairan KLJ 2023 tahap 3 maksimal hingga bulan Desember mendatang.
Mengapa bulan Desember? Diketahui bulan ke-12 tersebut merupakan periode akhir pencairan KLJ di tahun 2023.
BACA JUGA: SEBENTAR LAGI!! Dinsos DKI Jakarta Pastikan KLJ KAJ dan KPDJ Penerima Lama CAIR di Awal November
Meskipun begitu, melihat dari pola pencairan bansos lansia Jakarta di tahap sebelumnya, KLJ penerima lama kemungkinan besar akan cair pada bulan November 2023, mendatang.
Ironisnya, pencairan KLJ 2023 tahap 3 ini tidak akan terjadi bagi beberapa pserta bansos lansia Jakarta ini yang namanya sudah dicoret tiba-toba oleh Dinsos DKI.
Meski sudah terdaftar dalam DTKS DKI 2023, bisa saja secara tiba-tiba dicoret sebagai penerima KLJ 2023 tahap 3 karena ternyata didianggap tak layak dan ketahuan tidak memenuhi syarat ini.
Syarat- syarat KLJ 2023 tahap 3
Adapaun syarat KLJ 2023 tahap 3 yang sebenarnya telah lama ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta dan Dinsos DKI pada pencairan bansos lansia Jakarta di tahap sebelumnya.
Jadi, apa saja syarat- syarat KLJ 2023 tahap 3 yang harus dipenuhi oleh calon penerima bansos ini?
1. Warga DKI Jakarta Berusia 60 Tahun Ke Atas
Pertama-tama, untuk menjadi penerima bantuan KLJ 2023, seseorang harus menjadi penduduk asli DKI Jakarta dengan usia 60 tahun ke atas.
2. Lansia Dengan Kondisi Ekonomi Rendah dan Terdaftar di DTKS
KLJ dirancang khusus untuk membantu lansia dengan kondisi ekonomi yang rendah. Oleh karena itu, penerima bantuan harus terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Lansia Dengan Kendala Fisik atau Psikologis
Bansos KLJ bukan hanya sekadar finansial, tetapi juga memberikan dukungan kepada mereka yang mungkin membutuhkan bantuan fisik atau psikologis tambahan.
4. Lansia Tanpa Penghasilan Tetap atau Dengan Penghasilan Kecil
Penerima bantuan KLJ adalah mereka yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil.
Ini mencakup lansia yang tidak lagi bekerja dan bergantung pada bantuan sosial sebagai sumber pendapatan utama mereka.
BACA JUGA: Bocoran Dari Dinsos DKI Soal Jadwal KLJ 2023 Tahap 3 Cair Untuk Lansia Penerima Lama di Tanggal Ini
5. Lansia Dengan Penyakit Menahun dan Terbatas Aktivitas
Bantuan KLJ ini juga diberikan kepada lansia yang mengalami penyakit menahun dan terbatas dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
Dengan kata lain, mereka yang hanya dapat berbaring di tempat tidur atau menghadapi keterbatasan fisik serius juga memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.
6. Lansia Terlantar Secara Psikis atau Sosial
Terakhir, bantuan KLJ mencakup lansia yang terlantar, baik secara psikis maupun sosial.
Dengan memahami syarat-syarat KLJ 2023 tahap 3 ini dimungkinkan tidak ada lagi kegelisahan bagi mereka yang tak kunjung menerima dana bansos KLJ 2023 tahap 3 cair di rekening.***”(WVA)