TENTANGKITA.CO– Konten judi online semakin meresahkan masyarakat luas. Dalam tiga bulan ini, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) melakukan pemblokiran terhadap 425.506 konten judi online yang dimulai dari 18 Juli sampai 18 Oktober 2023.
Disampaikan Menkominfo Budi Arie Setiadi, 236.098 konten itu diantaranya berasal dari situs atau alamat internet protokol (IP address). Kemudian, 17.235 konten berasal dari file sharing.
“Adapun sebanyak 171.175 konten asalnya dari media sosial,” ungkapnya, Jumat 20 Oktober 2024.
Dikatakan Budi lagi, pihaknya juga sudah meminta internet service provider (ISP) dan operator seluler meningkatkan upaya pemberantasan judi online. Caranya, dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistemnya pada database situs yang mengandung konten perjudian.
“Juga, dengan segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang kami sampaikan,” urainya.
Budi mengatakan, maraknya judi online saat memang meresahkan masyarakat. Bahkan, ditengarai nilai transaksi judi online tembus Rp350 Triliun.
“Kondisi tersebut mendorong kami meningkatkan upaya pemberantasan perjudian online,” terangnya.
BACA JUGA:Pekan Kesembilan Liga Inggris Sabtu (21/10) Sheffield United vs Manchester United, Casemiro Absen
OJK Blokir 2.760 Rekening Bank yang Digunakan Transaksi Judi Online Ribuan rekening bank yang memfasilitasi transaksi dan perputaran uang Judi Online telah diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini merupakan permintaan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk memberantas maraknya judi online.
“Beberapa waktu lalu kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 juli 2023 hingga 16 Oktober 2023,” tandas Budi.