TENTANGKITA.CO– Dua pasangan Capres-Cawapres yang akan bertarung di Pemilu 2024 akan mendaftarkan diri ke KPU hari ini, Kamis (19/10/2023). Mereka antara lain pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Anies dan Muhaimin Iskandar akan daftar ke KPU pukul 08.00 WIB. Mereka diusung oleh PKB, NasDem, dan PKS. Sementara, pasangan Ganjar dan Mahfud akan mendaftar pukul 11.00 WIB. Duet ini diusung oleh PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo.
“Partai NasDem, PKB, dan PKS di jam 08:00 WIB,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
BACA JUGA:Sudah Pertengahan Oktober KLJ KAJ dan KPDJ Belum CAIR Juga, Berikut Jadwal LENGKAP Pencairan
“Koalisi atau gabungan parpol PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindo telah menyampaikan surat pemberitahuan rencana pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres ke KPU pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 jam 11.00 WIB,” imbuhnya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, pendaftaran bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dibuka pada 19-25 Oktober 2023. Pendaftaran dilakukan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Seperti dilihat dari Peraturan KPU, berikut tata cara pendaftaran Capres-Cawapres:
BACA JUGA:Tes Mental Health Online: Cek Seberapa Insecure Kamu di Kehidupan Sehari-hari, Yakin Masih Waras?
1. Helpdesk berkomunikasi dengan LO Pasangan calon terkait persiapan pendaftaran (paling lambat H-1 sebelum pendaftaran)
2. LO pasangan calon menginformasikan kehadiran dan daftar yang hadir (paling lambat H-1 sebelum melakukan pendaftaran)
3. Helpdesk memastikan tidak terdapat lebih dari satu bakal pasangan calon yang mendaftar pada waktu bersamaan
4. LO dan Admin Silon datang ke ruang Helpdesk kantor KPU untuk final check kelengkapan dokumen dan menerima ID Card (paling lambat 2 jam sebelum pendaftaran)
5. Pimpinan partai politik pengusung dan bakal pasangan calon hadir di kantor KPU, menuju ruang transit VIP dan melakukan pengisian buku pendaftaran. Pendukung menuju tenda yang disediakan
BACA JUGA:KLJ Batal Cair ke Rekening Penerima Lama di Oktober, MUNGKINKAH Mundur Jadi November?
6. Protokoler menginformasikan kepada Helpdesk dan pimpinan terkait kehadiran pimpinan partai politik atau gabungan partai politik pengusung dan bakal pasangan calon
7. Sekretaris Jenderal KPU menyambut pimpinan partai politik atau gabungan partai politik pengusung dan bakal pasangan calon di ruang transit VIP serta mendampingi memasuki ruangan pendaftaran
8. Ketua dan Anggota KPU menyambut rombongan pemimpin partai politik atau gabungan partai politik pengusung bersama bakal pasangan calon
9. Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Jingle Pemilu
10. Penyerahan naskah fisik dokumen pendaftaran Presiden dan Wakil Presiden
11. Sambutan bakal calon Presiden dan sambutan Ketua KPU
12. Penyerahan cendera mata dan foto bersama.