Jumat, 22 November 2024

Kabar Gembira, UMP 2024 Pasti Naik, Cek Daftar Ini

Hot News

TENTANGKITA.COUpah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pasti naik setelah tiga tahun sebelumnya tidak mengalami kenaikan yang signifikan, ujar Kementerian Tenaga Kerja. 

Jika UMP 2024 naik, maka Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 juga pasti bakal naik untuk menopang daya beli buruh.

UMP 2024 ini naik karena perkembangan kondisi perekonomian yang kian positif setelah situasi berakhirnya pandemi Covid-19. 

Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi minta agar para pengusaha tidak protes karena rencana kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 ini. 

Tapi, berapa kenaikan UMP 2024? Mari kita bahas. 

Anwar belum mengungkapkan berapa besarnya kenaikan UMP 2024, karena saat ini masih dalam proses penghitungan di Dewan Pengupahan. Kabar baiknya, kenaikan UMP 2024 bisa mencapai usulan buruh yaitu 15% yang diusulkan oleh Partai Buruh. 

Pemerintah menurut Anwar berusaha terus menyerap aspirasi masyarakat, baik kalangan buruh maupun pengusaha. 

Aspirasi kedua kelompok ini tentu berbeda, buruh ingin upah naik tinggi agar bisa lebih sejahtera, sementara pengusaha ingin menekan ongkos produksi untuk memaksimalkan keuntungan. 

Pemerintah menghitung upah buruh dengan berbagai formula, namun yang menjadi pertimbangan utama adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Buruh minta kenaikan hingga 15% karena berbagai pertimbangan terutama karena mengikuti kenaikan gaji PNS atau ASN sebesar 8% dan pensiunan 12%. 

Info Grafis 2023
Info Grafis 2023. (Indonesia Baik)

Pengumuman UMP 2024 akan diberikan paling lambat pada 21 November 2023. 

Pembahasan UMP 2024 sendiri dilakukan bersama-sama dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional (DPN).

Berikut daftar UMP yang berlaku 2023 di seluruh provinsi di Indonesia:

  1. Aceh (naik 7,8%)
    Dari Rp 3.166.460 menjadi Rp 3.413.666
  2. Sumatra Utara (naik 7,45%)
    Dari Rp 2.522.609 menjadi Rp 2.710.493
  3. Sumatera Barat (naik 9,15%)
    Dari Rp 2.512.539 menjadi Rp 2.742.476
  4. Kepulauan Riau (naik 7,51%)
    Dari Rp 3.050.172 menjadi Rp 3.279.194
  5. Bangka Belitung (naik 7,15%)
    Dari Rp 3.264.884 menjadi Rp 3.498.479
  6. Riau (naik 8,61%)
    Dari Rp 2.938.564 menjadi Rp 3.191.662
  7. Bengkulu (naik 8,1%)
    Dari Rp 2.238.094 menjadi Rp 2.418.280
  8. Sumatera Selatan (naik 8,26%)
    Dari Rp 3.144.446 menjadi Rp 3.404.177
  9. Jambi (naik 9,04%)
    Dari Rp 2.649.034 menjadi Rp 2.943.000
  10. Lampung (naik 7,89%)
    Dari 2.440.486 menjadi Rp 2.633.284
  11. Banten (naik 6,4%)
    Dari Rp 2.501.203 menjadi Rp 2.661.280
  12. DKI Jakarta (naik 5,6%)
    Dari Rp 4.573.845 menjadi Rp 4.900.798
  13. Jawa Barat (naik 7,88%)
    Dari Rp 1.841.487 menjadi Rp 1.986.670
  14. Jawa Tengah (naik 8,01%)
    Dari Rp 1.812.935 menjadi Rp 1.958.169
  15. Daerah Istimewa Yogyakarta (naik 7,65%)
    Dari Rp 1.840.915 menjadi Rp 1.981.782
  16. Jawa Timur (naik 7,8%)
    Dari Rp 1.891.567 menjadi Rp 2.040.244
  17. Bali (naik 7,81%)
    Dari Rp 2.516.971 menjadi Rp 2.713.672
  18. Nusa Tenggara Barat (naik 7,44%)
    Dari Rp 2.207.212 menjadi Rp 2.371.407
  19. Nusa Tenggara Timur (naik 7,54%)
    Dari Rp 1.975.000 menjadi Rp 2.123.994
  20. Kalimantan Barat (naik 7,16%)
    Dari Rp 2.434.328 menjadi Rp 2.608.601
  21. Kalimantan Tengah (naik 8,84%)
    Dari Rp 2.922.516 menjadi Rp 3.181.013
  22. Kalimantan Selatan (naik 8,38%)
    Dari Rp 2.906.473 menjadi Rp 3.149.977
  23. Kalimantan Timur (naik 6,2%)
    Dari Rp 3.014.497 menjadi Rp 3.201.396
  24. Kalimantan Utara (naik 7,79%)
    Dari Rp 3.016.738 menjadi Rp 3.251.702
  25. Sulawesi Tengah (naik 8,73%)
    Dari Rp 2.390.739 menjadi Rp 2.599.546
  26. Sulawesi Tenggara (naik 8,73%)
    Dari Rp 2.576.016 menjadi Rp 2.758.984
  27. Sulawesi Utara (naik 5,24%)
    Dari Rp 3.310.723 menjadi Rp 3.485.000
  28. Sulawesi Selatan (naik 6,96%)
    Dari Rp 3.165.876 menjadi Rp 3.385.145
  29. Gorontalo (naik 6,74%)
    Dari Rp 2.800.850 menjadi Rp 2.989.350
  30. Sulawesi Barat (naik 7,2%)
    Dari Rp 2.678.863 menjadi Rp 2.871.794
  31. Maluku (naik 7,39%)
    Dari Rp 2.618.312 menjadi Rp 2.812.827
  32. Maluku Utara (naik 4%)
    Dari Rp 2.862.231 menjadi Rp 2.976.720
  33. Papua (naik 8,5%)
    Dari Rp 3.516.700 menjadi Rp 3.864.696
  34. Papua Barat (naik 2,56%)
    Dari Rp 3.200.000 menjadi Rp 3.282.000
BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...