TENTANGKITA, JAKARTA – Pemerintah mengizinkan karyawan swasta atau buruh mengambil cuti saat Natal dan Tahun Baru 2022 namun diminta untuk tidak melakukan perjalanan.
“Buruh yang mengambil cuti Natal dan Tahun Baru sebaiknya menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan. Tapi jika harus pergi, harus mematuhi protokol kesehatan,” ujar Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah dalam siaran pers.
Pemerintah sebelumnya menerbitkan ketentuan Hari Natal dan Tahun Baru 2022 mengacu pada aturan tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan.
Hal ini mempertimbangkan situasi pandemi COVID-19 di Indonesia.
BACA JUGA: ARIEL TANTUM PINDAH AGAMA, BENERAN?
BACA JUGA: 11 JUTA ORANG AKAN BEPERGIAN SAAT NATAL DAN TAHUN BARU, NGERI COVID-19 MEREBAK LAGI NIH
“Kami berharap keputusan ini benar-benar dipedomai oleh kita bersama,” kata Menteri Ida
Menteri Ida mengimbau pengusaha maupun pekerja/buruh untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat jelang Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Menaker mengajak semua pihak untuk bersama-sama saling menjaga, guna mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19.
“Kami mempersilahkan teman-teman pekerja/buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M. Memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” ujar dia.
“Kami sangat berharap situasi yang semakin baik ini akan terus terjaga, dan itu akan terwujud melalui kepatuhan kita bersama dalam menerapkan protokol kesehatan,”ujar dia.