Sabtu, 18 Januari 2025

Jokowi Nyatakan Sikapnya Terhadap Keputusan MK dan Gibran

"Saya tidak mau menanggapi. Nanti dikira mengintervensi yudikatif. Tanyakan saja ke Mahkamah Konstitusi,"

Hot News

TENTANGKITA.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang kini sedang melakukan kunjungan kerja di China, menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia Capres dan Cawapres.

Di twitter @Jokowi, dia menulis, Mahkamah Konstitusi hari ini [Senin, 16/10] membacakan putusan terhadap sejumlah gugatan perkara yang diberitakan dan dibahas secara luas. Saya yang sedang dalam lawatan ke luar negeri juga mendapatkan pertanyaan dan dimintai tanggapan mengenai putusan-putusan tersebut.”

Lalu, saat menjawab pertanyaan wartawan soa sikapnya: “Saya tidak mau menanggapi. Nanti dikira mengintervensi yudikatif. Tanyakan saja ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Jokowi melalui akun twitter @jokowi, Selasa (17/10).

Baca Juga



“Silakan pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas keputusan MK. Nanti bisa disalah mengerti. Saya seolah-olah mencampuri kewenangn yudikatif,” tuturnya.

Kabarnya Mas Gibran akan maju sebagai Capres ya, Pak? “Pasangan Capres dan Cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi silakan tanyakan ke partai politik. Itu wilayah Parpol. ”

“Sata tegaskan, saya tidak ikut campur urusan pasangan Capres, Cawapres,” tuturnya mengakhiri.

Keputusan MK

Seperti diketahui, amar putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon [Almas Tsaqibbirru Re A] untuk sebagian:

Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

BACA DEH  Cek Dana PIP 2025 Pakai SIPINTAR, Gampang Banget!

Baca Juga



Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Dana KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 1 2025 Tidak Diberikan? Ini Kata Dinsos DKI

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Penyaluran KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahun 2025 terancam tidak disalurkan? Boleh jadi. Pasalnya, dana Bansos itu,...