TENTANGKITA.CO– Pembahasan terkait hasil dan isi putusan Mahkamah Konstitusi masih ramai jadi pergunjingan masyarakat. Untuk bisa melihat file pdf secara keseluruhan, bisa didownload atau unduh melalui link berikut.
Isi putusan MK PDF yang merupakan hasil uji materi dari pemohon bernama Almas Tsaqib Birru dan dikabulkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi.
Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, isi putusan MK mengabulkan gugatan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Yakni terkait dengan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur persyaratan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Isi Putusan MK
Mengutip dari laman MK, galam persidangan uji materi tersebut, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
Isi putusan MK ini akhirnya memperbolehkan sesorang yang meski belum berusia 40 tahun masih bisa dicalonkan sebagai cawapres.
Asalkan, pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Baca Juga: Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Bakal Naik Berapa Persen, Begini Bocorannya
Berikut adalah bunyi dari amar putusan MK:
“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
“Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”;
“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” bunyi amar putusan MK.
Baca Juga: Biden, Abdullah II, Mahmoud Abbas dan Abdel Fattah El Sisi Akan Bertemu
Buka Pintu Gibran Jadi Cawapres
Usai isi putusan MK ini keluar, banyak spekulasi yang muncul terutama terkait adanya dugaan untuk memuluskan langkah Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka bisa maju dalam Pilpres 2024.
Gibran yang saat ini berusia 36 tahun, tengah digadang-gadang bakal menjadi cawapres dan menemani capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto.
Namun, wacana ini bisa saja terhadang oleh kepentingan PDI Perjuangan (PDIP) yang merupakan rumah dari Gibran saat ini.
Gibran yang juga adalah putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah berada dalam persimpangan jalan, membelot atau tegak lurus dengan Megawati Soekarno Putri.
Baca Juga: Gibran Jadi Cawapres Prabowo? Wali Kota Solo Ini Bakal ‘Disidang’ PDI Perjuangan Besok
Link Download
Untuk bisa melakukan unduh atau download isi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) file pdf terkait batas usia capres dan cawapres bisa mengunjungi tautan ini.