TENTANGKITA.CO– Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang digembor-gemborkan jadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) Prabowo Subianto bakal ‘disidang’ PDI Perjuangan pada Rabu 18 Oktober 2023.
Gibran mengaku dipanggil langsung oleh Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan dihubungi sejak Minggu 15 Oktober 2023.
“Ayo mas ngobrol ke DPP untuk membahas update perkembangan terkini,” katanya menirukan Hasto, saat berbicara kepada media, Senin 16 Oktober 2023.
Menurutnya, panggilan dari PDI P itu adalah agenda rutin yang dilakukannya untuk membahas segala hal terkait situasi terkini.
“Besok Rabu saya dipanggil oleh DPP sudah dihubungi Pak Hasto. Saya akan melaporkan keadaan terkini,” katanya.
Ia mengaku tidak tahu menahu perihal panggilan dari PDI P tersebut, akan tetapi ia memastikan jika dirinya akan datang pada Rabu besok.
“Saya kan memang rutin laporan ke beliau. Ya nanti kalau dipanggil pasti ditanya, ini gimana keadaan ini. Ditunggu aja besok Rabu. Mungkin juga (terkait TPN Ganjar). Nanti sekalian hari Rabu kita laporkan ke pimpinan,” katanya.
Gibran juga tidak menampik adanya wacana dirinya akan disandingkan untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia cawapres.
Baca Juga: Tanggal Berapa KJP Plus 2023 Tahap 2 Bulan November akan Cair, Begini Prediksinya
“Ya nanti kami laporkan semua. Semua update kami laporkan ke pimpinan. Saya tidak pernah tidak melaporkan. Terutama hal penting gini ra (tidak) mungkin ora tak laporke (tidak saya laporkan),” katanya.
Patut ditunggu, bagaimana langkah putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini, apakah akan patuh perintah PDI P atau justru membelot.
Putusan MK
Sebelumnya, nama Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia Capres dan Cawapres.
Gibran Rakabuming Raka yang menjadi Walikota Solo diduga kuat akan dipinang menjadi cawapres dalam Pilpres 2024.
Pasalnya, MK telah mengabulkan gugatan terkait batas usia capres dan cawapres yang tertuang di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan yang disampaikan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru itu menjadikan seseorang yang belum berusia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin 16 Oktober 2023 dalam YouTube Mahkamah Konstitusi.
Putra sulung Presiden Jokowi, Gibran tentu menjadi sorot perhatian karena dirinya digadang-gadang akan dijadikan cawapres oleh Prabowo Subianto.
Baca Juga: Dalam 24 Jam, 254 Warga Palestina Tewas, 562 Orang Terluka Akibat Serangan Israel Hari 10
Meski saat ini Gibran berhasil menjadi Wali Kota Solo lewat PDI Perjuangan, tetapi tidak menutup kemungkinan akan maju bersama Prabowo Subianto.