TENTANGKITA.CO – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ditanggapi berbeda-beda oleh banyak pihak.
Ketua Umum Persatuan Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi soal batas usia capres dan cawapres agar diubah menjadi 35 tahun membuktikan MK bukanlah “Mahkamah Keluarga”. Tulis Twitter Yusril Mahendra.
Baca Juga
- RESMI!! MK Tolak Gugatan Soal Persyaratan Batasan Usia Kepala Negara
- MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres, Ini Live Sidang
Sebelum nya, Senin (16/10), Mahkamah Kostitusi menolak permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum oleh sejumlah pihak. Yakni tentang batas usia Capres dan Cawapres 40 diubah menjadi 35 tahun.
Pemohon itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dalam hal ini diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo (Ketua Umum) dan Dea Tunggaesti (Sekretaris Jenderal), sebagai Pemohon I. Pemohon II Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas sebagai Pemohon III, Dedek Prayudi, sebagai Pemohon IV dan Mikhail Gorbachev Dom, sebagai Pemohon V.
Amar putusan MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Baca Juga
- MK Izinkan Kepala Daerah Usia di Bawah 40 Tahun Jadi Capres atau Cawapres
- Megawati Akhirnya Umumkan Bakal Cawapres Ganjar
Permohonan Almas Diterima
Namun, MK mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian permohonan Almas Tsaqibbirru Re A. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.