TENTANGKITA.CO– Sosok Almas Tsaqibbirru saat ini menjadi sorotan banyak pihak. Seorang mahasiswa biasa yang kemudian disorot secara Nasional jelang Pilpres 2024 mendatang.
Sosok Almas Tsaqibbirru merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA). Melansir dari berbagai sumber ia merupakan salah satu dari sekian banyak penggemar dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Saking cinta dan ngefansnya dengan Gibran Rakabuming Raka dirinya bersama dengan kuasa hukum mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi MK kaitan dengan batasan umur bersyarat.
BACA JUGA:Jelang Akhir Sidang, TERNYATA MK Kabulkan Gugatan Syarat Capres Cawapres Sedang Jadi Kepala Daerah
Tak dinyana dari sekian banyak gugatan yang disampaikan ke MK termasuk partai PSI dan Partai Garuda seluruhnya ditolak oleh MK. Namun hanya nama dia yang kemudian disorot karena satu satunya gugatan yang dikabulkan oleh MK.
Gugatan tersebut yakni perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam gugatan disebutkan bahwa meski belum berusia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin 16 Oktober 2023 melansir YouTube Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA:MK Izinkan Kepala Daerah Usia di Bawah 40 Tahun Jadi Capres atau Cawapres
Mahkamah berpendapat, pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun berpotensi menghalangi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara.
“Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang inteloreable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden,” ujar Hakim MK Guntur Hamzah. Putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.
Lantas siapa Almas Tsaqibbirru ini?
Hingga saat ini data yang terinformasikan masih sangat terbatas sekali.
Meski demikian dirinya masih tercatat sebagai Mmhasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA). Almas Tsaqibbirru merupakan pria yang lahir di Surakarta 23 tahun silam tepatnya pada tanggal 16 Mei 2000.
Secara terang terangan ia mengaku sangat ngefans dan terinspirasi dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Ia berkeinginan jika pemimpin pemimpin muda seperti Gibran Rakabuming dan banyak pemimpin muda lain diberi kesempatan membangun Indonesia yang lebih luas lagi.
Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan untuk mengabulkan sebagian dari gugatan Almas. Keputusan ini dianggap sebagai langkah maju dalam membuka peluang bagi kepala daerah yang lebih muda atau berpengalaman untuk berpartisipasi dalam kontestasi pemilu presiden. Hal ini juga berimplikasi pada inklusivitas dan demokrasi di Indonesia.
MK membandingkan syarat usia capres saat ini 40 tahun, syarat usia gubernur 35 tahun dan syarat usia calon bupati/wali kota 25 tahun. Adapun caleg minimal 21 tahun. Hal itu dinilai tidak selaras dengan semangat konstitusi.
BACA JUGA:Preview Kualifikasi Piala Duni 2026 Brunei vs Indonesia, Banyak Gol dan Live Streaming Di Sini
MK juga menunjukkan beberapa contoh kepala negara/kepala pemerintahan di berbagai negara yang berusia 40 tahun.
“MK berpendapat kepala daerah layak berpartisipasi dalam kontestasi dalam pemilu meskipun berusia 40 tahun,” kata hakim MK Guntur Hamzah.