Jumat, 22 November 2024

Tak Hanya Batasan Usia, MK Tetap Tolak Gugatan Lain Kaitan Persyaratan Pemilu

Gugatan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kaitan persyaratan batasan usia calon kepala negara yakni Capres dan Cawapres ditolak oleh Mahkamah Konstitusional (MK).

Hot News

TENTANGKITA.CO– Gugatan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kaitan persyaratan batasan usia calon kepala negara yakni Capres dan Cawapres ditolak oleh Mahkamah Konstitusional (MK).

Selanjutnya pada saat sidang pembacaan putusan selain gugatan dari PSI, MK juga menolak gugatan lain yang berkaitan dengan persyaratan pemilu.

Gugatan selanjutnya yang ditolak adalah gugatan dari Partai Garuda. Sesudah PSI melakukan gugatan kepada MK kaitan batasan umur sebagai persyaratan menjadi kepala negara, giliran Partai Garuda melakukan gugatan kaitan dengan penambahan aturan persyaratan.

BACA JUGA:Ini Sikap Presiden Otoritas Palestina Terhadap Hamas

Penambahan persyaratan ini berupa kelonggaran persyaratan lain selain batasan usia minimal. Dari Partai Garuda menyebutkan jika persyaratan batasan mininmal ini tidak bisa diubah atau dianulir maka Partai Garuda meminta supaya ada penambahan kata menjadi “dengan usia minimal 40 tahun dan atau pernah menjabat sebagai kepala daerah dan atau berpengalaman memimpin daerah”.

Namun sayangnya permohonan ini kemudian ditolak oleh MK dalam sidang pembacaan putusan MK kaitan Pemilu 2024 Senin 16 Oktober 2023 melansir YouTube Mahkamah Konstitusi.

Pertimbangan hukum batasan usia minimal Capres dan Cawapresdan merupakan kebijakan pembuat undang undang yakni DPR dan Presiden. Maka MK tidak menemukan pembenar atau hal yang bersifat inkonstitusional terkait hal ini.

Selain itu pemohon yang menyatakan ada syarat alternatif sebagaimana konstruksi awal tetap dengan usia minimal 40 tahun atau ada frasa alternatif yakni seseorang tersebut sudah melakukan penyelenggaraan negara dapat dicalonkan menjadi kepala negara, kondisi ini justru menjadi kontradiktif.

BACA JUGA:Prediksi KLJ 2023 Tahap 3 Cair di Tanggal Ini, Netizen: Coba Cek Habis Magrib Pasti Ada Saldonya

“Amar Putusan, Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman.

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Anwar menyebut, pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Menurut MK penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.

Hingga saat ini sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi masih terus berlangsung. Adapun sidang sempat diskors beberapa saat hingga lebih dari pukul 14.00 WIB.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...