Jumat, 22 November 2024

Meski Gugatan Ditolak, 2 Hakim Ajukan Dissenting Opinion (DO) Terkait Putusan Batas Usia Minimal Capres Cawapres

Separuh jalannya sidang pembacaan putusan MK terkait gugatan mengenai persyaratan Pemilu 2023, keputusan mengenai gugatan batasan usia telah dilakukan penolakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hot News

TENTANGKITA.CO- Separuh jalannya sidang pembacaan putusan MK terkait gugatan mengenai persyaratan Pemilu 2023, keputusan mengenai gugatan batasan usia telah dilakukan penolakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski demikian ternyata ada 2 hakim yang menyatakan Dissenting Opinion (DO) alias berbeda pendapat. Dua hakim yang menyatakan DO yakni Suhartoyo dan M Guntur Hamzah.

Melansir YouTube Mahkamah Konstitusi Senin 16 Oktober 2023 Hakim Suhartoyo menyatakan bahwa hakikatnya persyaratan capres dan cawapres ini melekat dan seharusnya tidak berkaitan dengan batasan usia sebenarnya.

BACA JUGA:RESMI!! MK Tolak Gugatan Soal Persyaratan Batasan Usia Kepala Negara

Sementara dari Hakim Guntur Hamzah menyatakan bahwa sebaiknya gugatan dikabulkan sebagian. Menurutnya maka hal ini menjadi semacam diskriminasi tersendiri.

Selain dari PSI dan Partai Garuda penggugat juga berasal dari berbagai kalangan.

Dari sekian banyak para pemohon atau penggugat dengan berbagai perkara ini meminta MK untuk mengubah batas minimal capres cawapres menjadi 21 tahun, menjadi 25 tahun, menjadi 30 tahun, hingga menjadi 35 tahun, atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Hingga saat ini sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi masih terus berlangsung.

Sebelumnya beberapa gugatan kaitan dengan Pemilu 2024 tentang usia minimal 40 tahun Capres dan Cawapres ditolak.

“Amar Putusan, Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman.

BACA JUGA:Jokowi Temui Xi Jinping Dan Mohammed bin Salman di China dan Arab Saudi

Menurut MK penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.

Anwar menyebut, pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Sementara Hakim Saldi Isra menegaskan jika MK mengabulkan penurunan usia 35 tahun maka dikemudian hari dikhawatirkan akan terjadi gejolak juga bagi yang merasa dibawah 35 tahun.

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sendiri berbunyi.

BACA JUGA:Ini Live Streaming Sidang MK Batas Usia Capres, Kenapa Digugat?

“Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” ujarnya.

Hingga saat ini sidang pembacaan putusan MK masih berlangsung dan masih ada yang ditunda hingga pukul 14.00 WIB

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...