TENTANGKITA.CO- Mahkamah Konstitusional MK menolak gugatan Partai Solidaritas Indonesia PSI dan beberapa gugatan lain terkait batasan usia minimal dibawah 40 tahun bagi Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Beberapa gugatan kaitan dengan Pemilu 2024 tentang batasan usia minimal Capres dan Cawapres seluruhnya ditolak.
Tak hanya PSI saja yang melakukan gugatan ada parpol lain seperti Garuda juga melakukan penolakan.
BACA JUGA:MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres, PSI Apresiasi Disenting Opinion
“Amar Putusan, Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman Senin 16 Oktober 2023 melansir YouTube Mahkamah Konstitusional.
Menurut MK penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang dalam hal ini Presiden dan DPR.
Anwar menyebut, pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya
“Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari,” ujar hakim Saldi Isra.
Saldi Isra menegaskan jika MK mengabulkan penurunan usia 35 tahun maka dikemudian hari dikhawatirkan akan terjadi gejolak juga bagi yang merasa dibawah 35 tahun.
BACA JUGA:Jokowi Temui Xi Jinping Dan Mohammed bin Salman di China dan Arab Saudi
Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sendiri berbunyi,
“Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” ujarnya.
Hingga saat ini sidang pembacaan putusan MK masih berlangsung dan masih ada yang ditunda hingga pukul 14.00 WIB.