Jumat, 22 November 2024

MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres, Ini Live Sidang

"Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (16/10/2023). 

Hot News

TENTANGKITA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam sidang  pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 di Gedung Mahkamah Konstitusi itu pada Senin (16/10) dihadiri sembilan hakim konstitusi.

“Mengadili menolak permohonan pemohon [PSI] untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (16/10/2023).

LIVE SIDANG: Keputusan MK

Baca Juga

Permohonan yang diajukan PSI tidak punya alasan untuk dikabulkan. Sehingga tak ada satu pun poin gugatan PSI yang dikabulkan MK.

“Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Anwar.

Sidang Perdana

Sidang awal gugatan pengujian pasal 169 huruf q undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (uu pemilu) pada senin (3/4/2023). Sidang perkara nomor 29/puu-xxi/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/pemohon i) dan sejumlah perseorangan warga negara indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (pemohon II), danik Eka Rahmaningtyas (pemohon iii), Dedek Prayudi (pemohon iv), dan Mikhail Gorbachev (pemohon v).

Pasal 169 huruf q uu pemilu berbunyi, “persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Melalui Francine Widjojo, para pemohon menyatakan batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada norma tersebut dinyatakan jelas yakni 40 tahun.

Sementara para pemohon saat ini berusia 35 tahun, sehingga setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden. Sehingga norma ini menurut para pemohon bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam pasal 28d ayat (3) UUD 1945.

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Baca Juga

“Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri. Oleh karenanya objek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas. Ketika rakyat indonesia dipaksa hanya memilih pemimpin yang sudah bisa memenuhi syarat diskriminatif, tentu ini menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih,” sebut Francine.

Menyusul penolakan gugatan mereka, pihak PSI menerima keputusan Mahkamah Konstitusi. “Kami mengapresiasi disenting opinion [dua hakim anggota]  Guntur Hafsah [dan Suhartoyo] yang sejalan dengan permohonan kami.” Demikian keterangan dari kubu Partai Solidaritas Indonesia melalui Francine Widjojo.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...