TENTANGKITA.CO – Kini, diperkirakan, semua mata tertuju ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, jelang pendaftaran Balon Capres dan Cawapres 2024 pada 19 Oktober 2023, MK akan memutuskan mengubah atau tidak gugatan uji materi UU 7/2017 tentang Pemilu yang berisikan soal batas (minimal) usia capres cawapres 35 tahun.
Batas minimal usia pencalonan presiden dan wakil presiden yang termuat pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), tulis keterangan di mkri.id.
Baca Juga
- DAGDIGDUG !! Jam 10 Pagi Ini, MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres Cawapres
- Survei SMRC: Masyarakat Ingin Capres yang Lanjutkan Program Jokowi
Seperti kita ketahui, kali ini, permohonan datang dari Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu.
Daftar Link: Sidang MK
Sidang perdana untuk perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 ini digelar pada Rabu (13/9/2023) di Ruang Sidang Pleno MK oleh Majelis Sidang Panel, yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra beserta Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
“Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu (para Pemohon) menyebutkan secara fakta para Pemohon adalah subjek hukum yang telah cakap hukum (berusia 30 dan 38 tahun, WNI).
Para Pemohon dalam melakukan tindakan hukum memiliki hak untuk memilih calon presiden dan wakil presiden. Syarat mencalonkan diri menjadi presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 6 UUD 1945. Untuk itu, secara bersamaan juga hak untuk dipilih mejadi presiden dan wakil presiden melekat kepada para Pemohon.
“Secara fakta, Pemohon dalam melaksanakan hak hukumnya yakni untuk mencalonkan dirinya sebagai wakil presiden tidak dapat dilaksanakan karena secara diskriminatif UU 7/2017 telah membatasi hak Pemohon karena calon Wakil Presiden harus minimal berusia 40 tahun,” terang Marson.
Baca Juga: Peran NU dan Jokowi Berpotensi Menentukan Kemenangan Capres di Pemilu 2024
Fakta selanjutnya dalam ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia, syarat usia minimal calon kepala daerah adalah 30 tahun.
Beberapa kepala daerah saat ini masih berusia di bawah 40 tahun, misalnya Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo (34 Tahun), Walikota Medan Boby Nasution (32 tahun), Walikota Solo Gibran Rakabuming (35 Tahun).
Marson menegaskan, adanya kepala-kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun, dan telah berpengalaman, menunjukan bahwasanya diisi oleh pemuda-pemudi yang berusia muda (usia milenial).
Jabatan kepala-kepala daerah tersebut sama beratnya dengan beban kerja presiden dan wakil presiden. Secara fakta kepala-kepala daerah merupakan jabatan dalam kekuasaan eksekutif, sama dengan presiden dan wakil Presiden yang juga merupakan kekuasaan eksekutif yang juga sama-sama dipilih oleh rakyat.
Maka, adalah hal yang cukup beralasan bagi para Pemohon untuk mendalilkan bahwasannya Pasal 169 huruf q UU Pemilu tersebut tidak konsisten jika merujuk kepada ketentuan peraturan mengenai pencalonan kepala daerah yang memperbolehkan calon kepala daerah berusia di bawah 40 tahun.
Baca Juga
- Begini Kriteria Capres dan Cawapres versi Muhammadiyah: Kira-kira Siapa Ya?
- FIX!! Isu Bacapres Prabowo Cekik Wamen Hoax, Relawan Siap Laporkan Pelaku ke Bareskrim
Untuk itu, dalam petitum para Pemohon meminta MK menyatakan frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun”.