TENTANGKITA.CO – KPK mengungkapkan adanya aliran dana dari mantan Mentan SYL kepada Partai Nasdem dalam jumlah miliaran rupiah.
Wakil Ketua Alexander Marwata mengungkapkan itu dalam jumpa pers di kantor KPK Jumat (13/10).
“Ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah dari SYL ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah,” ujar Alex Marwata.
Namun, kata Alexander Marwata, ini masih akan didalami. “Tentu kami mempunyai informasi. Tentu saja, kami tidak bisa berbagi informasi dari mana. Apalagi laporan PPATK itu laporan intelijen.”
Dia membenarkan KPK sudah menerima LH (laporan harta) PPATK dan itu tidak bisa dijadikan alat bukti. “Tapi kami akan telusuri karena KPK mempunyai surat kuasa dari penyelenggara negara yang melaporkan itu. Kami akan meminta dari bank terkait untuk memberikan rekening yang bersangkutan. Dari situ kami akan menelusuri ke mana saja aliran uang yang bersangkutan itu.”
Dalam acara itu, KPK sudah menyertakan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, yakni SYL Menteri Pertanian RI, dan MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan RI. Satu lagi KS Sekretaris Jenderal Kementan RI, yang sudah lebih dulu ditahan KPK pada kamis (12/10).
Mereka berdua akan ditahan KPK selama 20 hari sampai 1 November 2023.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun tersangka SYL, turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga
- KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo dan Sekjen Kementan Jadi Tersangka
- Soal Aliran Dana Korupsi Mantan Mentan Yasin Limpo ke Rekening Parpol, Begini Kata KPK
Dalam acara itu, Alex kembali memaparkan konstruksi perkaranya.
Diduga SYL membuat kebijakan personal terkait pungutan maupun setoran diantaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.
SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian barang maupun jasa.
Sumber uang yang digunakan diantaranya dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di-mark up, termasuk permintaan uang kepada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.
Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan Stafnya mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL pada kisaran mulai 4.000 dolar AS hingga 10.000 dolar AS.
Baca Juga
- KPK Beberkan Konstruksi Perkara Syahrul Yasin Limpo dari Bayar Kartu Kredit dan Beli Alphard
- BOCOR! Foto Kebersamaan Ketua KPK Firli Bahuri Dengan Syahrul Yasin Limpo Viral Di Medsos
Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan SYL dilakukan secara rutin tiap bulan menggunakan pecahan mata uang asing. Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan pembelian mobil.
Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 Miliar. “Tim Penyidik juga masih terus melakukan penelusuran,” ujar Alex Marwata.