TENTANGKITA.CO – KPK jemput paksa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo setelah lembaga anti rasuah itu menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dan Syahrul sampai di kantor KPK pada pukul 19:30 WIB.
Saat dibawa ke KPK, Syahrul Yasin Limpo mengenakan jaket berwarna hitam, topi dan menggunakan masker.
Baca Juga
- Nasib Syahrul Yasin Limpo Usai Jadi Tersangka KPK, Bakal Ditahan?
- KPK Beberkan Konstruksi Perkara Syahrul Yasin Limpo dari Bayar Kartu Kredit dan Beli Alphard
Rabu (11/10), KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Mereka adalah mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan KS (Kasdi Subagyono), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, MH (Muhammad Hatta).
Mereka diduga melanggar tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.