TENTANGKITA.CO – Pasangan Capres dan Cawapres pada Pilpres 2023 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) akan segera mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisi Pemilihan Umum sudah menetapkan masa pendaftaran calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) pada 19 Oktober – 25 November 2023 sesuai UU No7/Tahun 2023.
Baca Juga
- Mahfud MD: Pemanggilan Cak Imin ke KPK Bukan Politisasi Hukum
- Ini Pernyataan Lengkap AHY Tentang Pasangan Anies-Cak Imin
UU ini mengatur mengenai penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6832) ditetapkan menjadi Undang-Undang.
Jadwal Penetapan Capres dan Cawapres
- Pendaftaran: 10 – 16 Oktober 2023
- Pemeriksaan Kesehatan: 10 -18 Oktober 2023
- Verifikasi Dokumen Persyaratan: 10 – 19 Oktober 2023
- Penyampaian Hasil Verifikasi, perbaikan persyaratan, verifikasi perbaikan: 14-25 Oktober 2023
- Pengusulan Bakal Calon Pengganti Atas Hasil Pemeriksaan Kesehatan: 17 Oktober – 12 Noveber 2023
- Penetapan Pasangan Capres-Cawapres: 28 November – 10 Februari 2023
Baca Juga
- Ini Hasil Survei Pilpres 2024 Terbaru Dari Indikator Sabtu (30/9), Anies Unggul?
- Soal Deklarasi Anies-Imin, AHY Bilang Konspirasi Politik Curang
Di twitter, Cak Imin, yang lengkapnya bernama Abdul Muhaimin Iskandar, menjadi calon wakil presiden dari Anies Baswedan, calon presiden dari Koalisi Perubahan yang beridi PKB, Partai Nasdem dan PKS.
Di twitter itu, Cak Imin mengatakan: Pasangan AMIN berencana mendaftar ke KPU di hari pertama, semuanya Pasedang dipersiapkan.. Siap tempur memenangkan hati rakyat Indonesia!!