TENTANGKITA.CO– PKS menolak adanya revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang telah disahkan secara resmi oleh DPR RI.
Revisi RUU IKN yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, Selasa 3 Oktober 2023.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan Paripurna dalam rapat tersebut menanyakan kepada seluruh fraksi yang hadir dan hasilnya ada tujuh fraksi menyatakan setuju RUU tersebut dibawa dalam pengambilan keputusan di Rapat Paripurna.
Sementara dua lainnya, yakni satu fraksi (Partai Demokrat) menyetujui dengan catatan dan sedangkan Fraksi PKS Menolaknya.
Baca Juga: PARAH! Saldo Masih Tetap, KJP Plus Bulan Oktober 2023 Cair Minggu Ini Atau Minggu Depan?
PKS Tolak Revisi
Ada sejumlah alasan dari Fraksi PKS untuk tolak revisi UU IKN. Alasan ini mereka sampaikan melalui akun media sosialnya di twitter @fpksdprri.
Pertama, PKS menilai revisi RUU IKN tersebut sama halnya dengan mengobral tanah negara kepada para investor.
Pasalnya, konsesi yang diperoleh investor di IKN Nusantara dapat mencapai hampir dua abad.
“Investor bisa mendapatkan hak guna usaha (HGU) maksimal 190 tahun, sedangkan hak pakai paling lama 160 tahun,” tulis @fpksdprri, dikutip Selasa 3 Oktober 2023.
Baca Juga: Piala Dunia U-17: Indonesia vs Ekuador (10/11) Pukul 19:00 WIB, Live SCTV
Keputusan tersebut, lanjut mereka, dinilai juga melanggar konstitusi dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
“Pemberian perpanjangan dan pembaruan HGB, HGU, dan hak pakai secara sekaligus juga dinilai seperti kembali ke masa Orde Baru,” tulisnya.
Kedua, kewenangan khusus Otorita IKN juga dinilai terlalu besar dan menjadi bentuk Abuse of Power.
Fraksi PKS menjelaskan, kewenangan otoritas IKN berupa pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara dinilai dapat disalahgunakan dengan dalih kewenangan khusus.
Baca juga: KJP Plus Bulan Oktober 2023 Cair Tanggal Berapa? Disdik P4OP Beri Bocorannya Begini
“Hal ini pun dinilai bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan dan prinsip penyelenggaraan pemerintah daerah yang seharusnya berkeadilan dan setara, termasuk dalam hal kewenangan,” tulisnya.