TENTANGKITA.CO– Setelah mengetahui cara melihat formasi di ASN Karir, para pendaftar juga harus bisa cek jumlah pelamar CPNS dan PPPK 2023.
Mengetahui cara cek jumlah pelamar CPNS dan PPPK 2023 menjadi penting sehingga bisa menerka persaingan dalam seleksi tahun ini.
Meskipun dengan mengetahui cara cek jumlah pelamar CPNS dan PPPK 2023 juga bukan menjadi jaminan kalian bisa lolos mudah meski mendapat saingan sedikit.
Hal terpenting ialah, bagaimana mempersiapkan diri dengan baik serta banyak berlatih mengerjakan soal-soal CPNS dan juga perbanyak doa.
Baca Juga: Preview Liga Champions Rabu (3/10) 02:00 WIB, Manchester United vs Galatasaray, Link Live Streaming
Formasi CPNS 2023
KEMENPAN RB telah menetapkan formasi CPNS 2023 sebanyak 572.496 ASN untuk 72 instansi baik untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Rinciannya, formasi CPNS 2023 pemerintah pusat ada sebanyak 78.862 ASN dan pemerintah daerah 493.634 ASN.
Alokasi formasi CASN 2023 untuk pemerintah pusat terdiri dari sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK.
Adapun formasi PPPK 2023 di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
Baca Juga: WAJIB Terdaftar DTKS, Berikut Syarat Lansia Dapat KLJ 2023 Oktober yang Akan Cair Besok Pagi??
Syarat CPNS 2023
Untuk mendaftar, secara umum ada sejumlah syarat untuk menjadi CPNS 2023, seperti di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) Usia minimal 18 tahun dan maksimal 25 tahun untuk jenjang SMA/SMK
- Tidak pernah disanksi pidana penjara selama dua tahun atau lebih
- Tak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri, CPNS, dan swasta
- Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik
- Tidak pernah menyalahgunakan narkoba
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan
- Sehat secara rohani maupun jasmani
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
Baca Juga: 2 Oktober Hari Batik Nasional, Berikut 5 Motif Batik yang Tenar Sedunia
Cara Melihat Formasi CPNS 2023 dan PPPK
Setelah mengetahui syarat-syarat tersebut, kalian bisa melihat formasi CPNS 2023 dan PPPK yang terdapat dalam laman resmi BKN atau di ASN Karir, begini caranya:
- Buka laman resmi BKN dengan alamat sscasn.bkn.go.id.
- Login menggunakan akun yang sudah didaftarkan
- Klik ‘Pilih Tingkat Pendidikan’
- Klik ‘Cari Program Studi’ dan masukan sesuai prodi kalian
- Klik ‘Cari Instansi’ (opsional)
- Klik ‘Semua Jenis Pengadaan’ (opsional)
- Klik Cari
- Secara otomatis formasi CPNS PPPK 2023 akan muncul
Baca Juga: Bisa Tiba-tiba Gagal Dapat Dana Bansos KJP Plus Bulan Oktober 2023? Disdik P4OP Bocorkan Penyebabnya
Cara Cek Jumlah Pelamar CPNS dan PPPK 2023
Bagi para pendaftar seleksi tahun ini, cara untuk mengecek jumlah pelamar CPNS dan PPPK 2023 sebenarnya bisa dilakukan dengan mudah.
Pertama, untuk mengecek jumlah pelamar CPNS dan PPPK 2023 bisa dilakukan dengan memantau link resmi dari BKN baik itu lewat website maupun media sosialnya.
Kedua, selain dari BKN, mengecek jumlah pelamar CPNS dan PPPK 2023 juga bisa dilakukan dengan melihat website dan media sosial dari instansi yang dituju.
Misalnya, jika mendaftar dalam seleksi penerimaan CPNS Kejaksaan, maka kalian bisa melihat di https://biropeg.kejaksaan.go.id.
Baca Juga: KABAR BAIK!! BPS Klaim Inflasi Bulan September 2023 Turun Jadi 2,28 Persen
Atau, bagi yang mendaftar seleksi PPPK 2023 di instansi pemerintah daerah bisa mengunjungi website Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masing-masing.
Update Jumlah Pelamar CPNS dan PPPK 2023
BKN melalui media sosialnya mengumumkan update jumlah pelamar seleksi CPNS dan PPPK 2023 per tanggal 29 September 2023 Pukul 06.00 WIB. Yakni
- Pelamar CPNS
Pendaftar: 484.845
Submit: 47.222
Memenuhi Syarat: 17.771
Tidak Memenuhi Syarat: 8.044 - Pelamar PPPK Guru
Pendaftar: 313.277
Submit: 215.333
Memenuhi Syarat: 34.663
Tidak Memenuhi Syarat: 1.260 - Pelamar PPPK Teknis
Pendaftar: 272.400
Submit: 10.502
Memenuhi Syarat: 1.017
Tidak Memenuhi Syarat: 1.628 - Pelamar PPPK Nakes
Pendaftar: 164.828
Submit: 5.462
Memenuhi Syarat: 769
Tidak Memenuhi Syarat: 460
Jumlah Pelamar CPNS Berdasarkan Instansi
1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: 15.097 pelamar
2. Setjen Komisi Pemberantasan Korupsi: 11.534 pelamar
3. Kejaksaan Agung: 8.605 pelamar
4. Mahkamah Agung: 6.847 pelamar
5. Sekretariat Jenderal DPR RI: 2.434 pelamar
6. Badan Intelijen Negara: 1.659 pelamar
7. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan: 544 pelamar
8. Kementerian Agama: 255 pelamar
9. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: 121 pelamar
10. Kementerian Kesehatan: 59 pelamar
11. Kementerian Perindustrian: 36 pelamar
12. Badan Riset dan Inovasi Nasional: 20 pelamar
13. Kementerian Dalam Negeri: 10 pelamar
14. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral: 1 pelamar
Top 5 Instansi dengan Kebutuhan PPPK Guru
1. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara: 5.545 pelamar
2. Pemerintah Provinsi Jawa Timur: 4.592 pelamar
3. Pemerintah Provinsi Jawa Barat: 4.133 pelamar
4. Pemerintah Provinsi Kab. Bima: 4.007 pelamar
5. Pemerintah Provinsi Lampung: 3,706 pelamar
Baca Juga: 10 Formasi CPNS 2023 dan PPPK Ini Butuh Banyak Tenaga S1 Segala Jurusan, SIMAK Disini Lengkapnya
Top 5 Instansi dengan Kebutuhan PPPK Nakes
1. Pemerintah Kab. Manokwari Selatan: 127 pelamar
2. Pemerintah Kab. Banyuasin: 123 pelamar
3. Pemerintah Kab. Aceh Jaya: 121 pelamar
4. Pemerintah Kab. Fak-Fak: 119 pelamar
5. Pemerintah Kab. Sukabumi: 85 pelamar
Baca Juga: RESMI!! Berikut Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 dan PPPK
Top 5 Instansi dengan Kebutuhan PPPK Teknis
1. Kementerian Agama: 525 pelamar
2. Kementerian Komunikasi dan Informatika: 375 pelamar
3. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional: 249 pelamar
4. Pemerintah Provinsi Jawa Timur: 203 pelamar
5. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi: 177 pelamar