Jumat, 22 November 2024

26 Titik di DKI Jakarta Kembali Diberlakukan Ganjil Genap Besok Pagi Senin 2 Oktober 2023

DKI Jakarta, aturan ganjil genap yang diterapkan di 26 titik atau lokasi ditiadakan di di hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.

Hot News

TENTANGKITA.CO– DKI Jakarta, aturan ganjil genap yang diterapkan di 26 titik atau lokasi ditiadakan di di hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional. Pengendara tidak perlu khawatir dengan sanksi tilang dari pihak kepolisian.

Namun untuk esok hari tepatnya di Hari Senin-Jumat (Hari Kerja), pengendara Kembali diingatkan untuk tertib berlalu lintas dengan mentaati seluruh aturan yang ada. Termasuk kebijakan ganji genap.

Untuk diketahui, jadwal operasi ganjil genap Jakarta terbagi dalam dua sesi. Pagi dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, kemudian sore hari dimulai pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

BACA JUGA:Harga BBM Pertamina Naik Per 1 Oktober 2023, Berikut Jenis Shell, BP AKR Terbaru 1 Oktober 2023

Kebijakan ganjil genap di Jakarta ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Kebijakan ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Hingga saat ini ada 26 titik yang tersebar disejumlah jalan protokol diberlakukan kebijakan ganjil genap. Selain bertujuan mengurangi angka kemacetan, sekaligus mengurangi tingkat polusi udara dan emisi karbon di Jakarta.

Berikut ke-26 titik ganjil genap di DKI Jakarta yang berlaku hingga saat ini:

BACA JUGA:Bawaslu Ingatkan Masa Reses DPR-DPRD Tidak Boleh Jadi Ajang Kampanye Pemilu Terselubung

• Jalan Pintu Besar
• Jalan Gajah Mada
• Jalan Hayam Wuruk
• Jalan Majapahit
• Jalan Medan Merdeka Barat
• Jalan MH Thamrin
• Jalan Jenderal Sudirman
• Jalan Sisingamangaraja
• Jalan Panglima Polim
• Jalan Fatmawati
• Jalan Suryopranoto
• Jalan Balikpapan
• Jalan Kyai Caringin
• Jalan Tomang Raya
• Jalan Jenderal S Parman
• Jalan Gatot Subroto
• Jalan MT Haryono
• Jalan HR Rasuna Said
• Jalan D.I Pandjaitan
• Jalan Jenderal A. Yani
• Jalan Pramuka
• Jalan Salemba Raya sisi Barat
• Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
• Jalan Kramat Raya
• Jalan Stasiun Senen
• Jalan Gunung Sahari

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...