TENTANGKITA.CO – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan senjata api (senpi) dan sejumlah uang rupiah dan mata uang asing.
Seperti diketahui, KPK dikabarkan telah menetapkan Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. “Siapa tersangka atau para tersangka, akan diumumkan secara resmi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/9).
Kemudian petugas KPK pun melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kawasan Jakarta Selatan.
Pada 19 Juni lalu, Syahrul juga memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan terkait kasus penyelidikan dugaan korupsi di Kementan.
Kabarnya, Syahrul masih melakukan kunjungan kerja ke Spanyol setelah hadir di Food and Agriculture Organization di Roma, Italia.
Baca Juga
- UPDATE: Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka
- Mentan Yasin Limpo Tersangka, Berikut Rincian Harta Kekayaan Pribadi yang Capai Rp20 Miliar
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan selain menemukan sejumlah uang, KPK menemukan senjata api (senpi).
Saat ini, kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait penemuan senpi di rumah dinas Syahrul Limpo. “Asal-usul kepemilikan senpi tersebut akan didalami.”
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian daerah, tentunya terkait dengan temuan dalam proses geledah dimaksud,” kata Ali di gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Jumat (29/9).
Sejumlah uang yang ditemukan penyidik dalam penggeledahan di rumah dinas Mentan SYL, kata Ali, berjumlah puluhan miliar rupiah.
Baca Juga
- Prabowo Subianto Bicara Kabar Tampar Wamentan: Saya Ini Menteri…
- Berikut Profil dan Biodata Mentan Yasin Limpo yang Baru Saja Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Nama Tersangka Akan Diumumkan Resmi
Menjawab pertanyaan wartawan, Ali mengatakan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka. konstruksi perkaranya seperti apa, pasti pada saatnya KPK akan sampaikan semuanya kepada masyarakat.
“Saat ini, perkaranya sedang berjalan. Kemudian kemarin dilakukan proses penggeledahan kemudian siang ini. Dilanjutkan proses pengendahan di
Kementerian Pertanian. Jadi ini masih awal gitu ya. Masih di awal sehingga
tentu kami tidak bisa sampaikan apa yang menjadi materi dari proses penyidikan
yang sedang kami lakukan,”
Menurut dia, yang pasti dalam proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini berbeda ya karena di KPK itu kan ada SOP tersendiri. Dasarnya tentu di undang-undang KPK ada pada pasal 44 kemudian KUHAP juga dipakai dalam hukum acaranya begitu ya.
Dalam proses penyidikan itu pasti kemudian ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka begitu ya. “Namun siapa tersangka atau para tersangka yang sudah ditapkan tersebut pada saatnya nanti pasti kami akan umumkan secara resmi.”
Mentan SYL bersama dua pejabat Kementan tersebut diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Di mana, perbuatan korupsi dimaksud berupa penerimaan hadiah atau janji atau sesuatu di Kementan tahun 2019-2023.