TENTANGKITA, JAKARTA — Pemerintah DKI Jakarta mengumumkan cara memperoleh program bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Tahun 2022, calon penerima bansos pemenuhan kebutuhan dasar itu akan ditentukan dalam Musyawarah Kelurahan.
Akun Twitter @DinsosDKI1 mengunggah infografis tentang Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Penerima manfaat KJL, KPDJ, dan KAJ tahun 2021 masih akan menerima bantuan hingga triwulan 4.
Namun pada 2022 seluruh penerima akan dilakukanmelalui Musyawarah Kelurahan berdasarkan data dalam DTKS 2022 ditambah 20 persen cadangan.
Sementara untuk pencairan triwulan 4 dilaksanakan paling lambat pekan ke 4 Desember setelah SPD terbit dari BPKD.
Sedangkan kuota penerima manfaat pada 2022 akan naik:
- KLJ sebanyak 107.573
- KPDJ 14.459
- KAJ 10.933
Adapun, KLJ, KPDJ dan KAJ merupakan program bantuan sosial (bansos) yang dikelola Dinas Sosial yang dicairkan 3 bulan sekali. Bansos ini berbeda dengan KJP Plus dan KJMU yang dikelola Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Sebagai gambaran penerima KLJ bakal menerima Rp600 ribu setiap bulan atau Rp1,8 juta untuk periode 3 bulan. Sementara itu, untuk penerima KPDJ dan KAJ akan mendapatkan bantuan Rp300 ribu setiap bulan atau Rp900 ribu dalam periode 3 bulan.
Sembako Murah Jakarta, Pemprov DKI Alokasikan Rp600 Miliar hingga Rp1 Triliun untuk Subsidi Pangan
Kartu Lansia Jakarta
Program Kartu Lansia adalah salah satu bentuk nyatanya. Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan program pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia dari Pemprov DKI Jakarta.
Mereka yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan, akan memperoleh bantuan sebesar Rp600.000 setiap bulan.
Persyaratan utama untuk memperoleh bantuan melalui KLJ adalah warga berusia 60 tahun ke atas.
Selain itu, mereka juga harus dalam kondisi status sosial ekonomi terendah dan terdaftar dalam Basis Data Terpadu.
Bagi lansia yang identitasnya tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, maka bisa diusulkan melalui proses Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari, sehingga hidupnya sangat bergantung kepada orang lain merupakan sasaran utama KLJ.
Tak hanya itu, lansia yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, termasuk golongan yang berhak atas bantuan ini. Pemprov DKI juga menyasar warga usia lanjut yang terlantar secara psikis dan sosial.
Ini 4 Bantuan bagi Warga Jakarta Desember 2021, Terimakasih Pak Anies