Jumat, 22 November 2024

Seleksi CPNS 2023: Ini Kebutuhan PPPK di Setneg dan Setkab, Syarat & Gaji, Cek Di Sini

Alokasi kebutuhan calon PPPK Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2023 sejumlah 90  dengan rincian 41  formasi tenaga teknis dan  sembilan formasi tenaga kesehatan

Hot News

TENTANGKITA.CO –  Kementerian Sekretariat Negara memberikan kesempatan kepada WNI yang berintegritas dan berdedikasi tinggi untuk mengikuti Seleksi Calon PPPK yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Sekretariat  Negara dan Sekretariat Kabinet.

Alokasi kebutuhan calon PPPK Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2023 sejumlah 90  dengan rincian 41  formasi tenaga teknis dan  sembilan formasi tenaga kesehatan penempatan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara serta 40  formasi tenaga teknis penempatan di lingkungan Sekretariat Kabinet.

 

Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) antara PPPK dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan selama  tiga tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:



Dalam pengumuman PPPK di lingkup Setkab dan Sekneg, isinya a.l. berisi: (Lihat Di Sini)

  • RENTANG PENGHASILAN PER JABATAN
  • PERSYARATAN PELAMAR
  • TAHAPAN SELEKSI
  • TATA CARA PENDAFTARAN
  • DOKUMEN PERSYARATAN
  • TAHAPAN SELEKSI

Informasi terkait tugas jabatan pada alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang masing- masing Jabatan Fungsional ada di sini.

Baca Juga



PERSYARATAN PELAMAR

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun 0 (nol) hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id;
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusanpengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi CASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi CASN sebelumnya
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar dari:
    a. Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT); atau
    b. Perguruan Tinggi Luar Negeri yang dibuktikan dengan hasil penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S1 atau D-III paling rendah 2,75 dari skala 4 kecuali bagi pelamar jabatan Dokter Ahli Pertama dan Dokter Gigi Ahli Pertama paling rendah 3,00 dari skala 4
  • Memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang yang relevan dengan  jabatan yang dilamar
  • Memiliki kemampuan bahasa inggris dengan baik bagi pelamar pada jabatan Widyaiswara, yang dibuktikan dengan sertifikat hasil tes kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan dua tahun terakhir.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.
BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...