Jumat, 22 November 2024

Natal dan Tahun Baru: 12 Kabupaten Tetap Berlakukan PPKM Level 3 

Berdasarkan assessment per 4 Desember, hanya ada 12 Kabupaten/kota yang masih menerapkan PPKM Level 3, atau 9,4 persen dari total. 

Hot News

TENTANGKITA, JAKARTA — Indonesia membatalkan pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022. 

Kebijakan PPKM saat Natal dan Tahun Baru 2021 sebelumnya diumumkan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy namun dibatalkan oleh Menteri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.  

Pemerintah memutuskan mengembalikan penerapan level PPKM selama Natal dan Tahun Baru sama dengan asesmen situasi pandemi yang berlaku saat ini, namun dengan dengan beberapa pengetatan.

Menteri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia  menunjukkan perbaikan signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah. 

Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.

Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru pada semua wilayah,” ujar Menteri Luhut dalam keterangan pers. 

Berdasarkan assessment per 4 Desember, hanya ada 12 Kabupaten/kota yang masih menerapkan PPKM Level 3, atau 9,4 persen dari total. 

Tetap Waspadai Varian Omicron 

Menteri Luhut menekankan semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan terutama mengingat munculnya varian baru Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara. 

Penyebaran Varian Omicron di berbagai negara dunia terindikasi lebih cepat dan meningkatkan kemungkinan reinfeksi. 

Tapi temuan awal menunjukkan tingkat keparahan dan tingkat kematian akibat varian Omicron relatif terkendali, meski masih butuh waktu dan tambahan data untuk mendapatkan informasi yang lebih valid. 

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri,” ujar dia. 

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Selain itu juga penguatan testing, tracing dab treatment dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir. 

Testing dan tracing tetap berada pada tingkat yang tinggi, meski kasus rendah, dan lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Menteri Luhut Batalkan PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru, Covid-19 Dianggap Terkendali

Alasan Pencabutan Kebijakan PPKM Natal dan Tahun Baru 

Menurut Menteri Luhut keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. 

Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali. 

Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.

Syarat Perjalanan Jarak Jauh Dalam Negeri 

Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. 

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. 

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Larangan Perayaan Tahun Baru 

Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal dan tempat wisata. 

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

Belum Ada Kematian Akibat Omicron, Fokus Penanganan Masih Varian Delta

 

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...