Jumat, 22 November 2024

Penanganan Kasus Rempang Perlu Pendekatan Persuasif dan Humanis, Ini Penjelasan LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK menyatakan keprihatinan atas peristiwa bentrokan yang pecah di Pulau Rempang dan di depan Kantor BP Batam.

Hot News

TENTANGKITA.CO– Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK menyatakan keprihatinan atas peristiwa bentrokan yang pecah di Pulau Rempang dan di depan Kantor BP Batam.

Bentrokan ini dilatarbelakangi adanya rencana pembangunan Rempang Eco City yang mendapatkan penolakan warga setempat.

“Seharusnya proyek besar seperti Rempang Eco City itu dipersiapkan dengan matang dan menggunakan pendekatan yang humanis serta mengutamakan dialog/pasrtisipasi masyarakat setempat” ungkap Maneger Nasution, Wakil Ketua LPSK dalam siaran pers yang diterima TENTANGKITA.CO Senin 18 September 2023.

BACA JUGA:UPDATE Jadwal TERBARU Pendataan dan Verifikasi Penerima KJP Plus Tahap 2 2023 Beserta Syarat Pendaftaran LENGKAP!!

Imbas dari bentrokan di depan Kantor BP Batam, Kepolisian telah mengambil Tindakan dengan mengamankan kurang lebih 43 orang, sebagaimana disampaikan Kapolri.

LPSK berharap proses hukum yang berjalan mengacu pada prinsip-prinisp fair trial, di mana hak perlindungan hukum terhadap orang yang dilakukan penangkapan atau penahanan tetap dijamin. “Tidak boleh dilakukan penahanan yang sengaja untuk menghalangi atau membatasi akses tahanan dengan dunia luar (keluarga atau penasihat hukumnya) atau lazim disebut penahanan incommunicado” lanjut Nasution.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan (CAT) melalui UU Nomor 5 Tahun 1998. Tindakan aparatur negara ditempat-tempat penahanan seringkali tidak terkontrol sehingga menimbulkan peristiwa-peristiwa yang masuk dalam kategori penyiksaan.

“Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2014 memandatkan LPSK untuk memberikan perlindungan bagi Korban Penyiksaan,” jelasnya.

BACA JUGA:WAH!! Cetak Ulang E-KTP Saat DKI Berubah Jadi DKJ Secara Bertahap, Ini Penjelasan Dindukcapil

Diharapkan penegak hukum yang saat ini bertugas berpedoman pada proses peradilan yang adil sesuai prosedur dan memberikan jaminan perlindungan HAM. “Pendekatan persuasif penting diterapkan dalam penyelesaian kasus Rempang ini, jika nantinya kasus tersebut tetap berproses dalam lingkup penegakan hukum pidana, perlu dipertimbangkan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice” tegas Nasution.

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

“LPSK mempersilakan saksi/korban atau pihak terkait lainnya mengajukan perlindungan ke LPSK jika membutuhkan perlindungan, dan LPSK akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku, tutur Nasution.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...