TENTANGKITA.CO- Pemerintah akan menerbitkan keputusan presiden (Keppres) terkait perpindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Setelah keluarnya Keppres tersebut, Jakarta akan berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Terkait hal ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menyampaikan dengan perubahan ini warga harus melakukan cetak ulang E-KTP.
“Terkait cetak ulang KTP, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ,” ungkap Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin, Senin 18 September 2023 melansir PMJ News.
BACA JUGA:Simon Cowell Beri Bocoran PROFIL Pasangan Duet Putri Ariani di Final AGT 2023, TERNYATA ADALAH……
Menurut Budi, cetak ulang KTP elektronik ini hanya diperuntukan bagi warga DKI Jakarta. “Warga DKJ saja, untuk jumlah menyesuaikan jumlah warga DKJ, karena jumlah penduduk dinamis,” imbuhnya.
Adapun teknis pencetakan ulang KTP, lanjut Budi, akan dilakukan secara bertahap. Pasalnya, pihaknya tentu bakal menyesuaikan ketersediaan blangko KTP yang ada.
“Hal itu pasti akan dilakukan secara bertahap, dikarenakan agar proses perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blangko yang tersedia setiap harinya,” tutupnya.