Jumat, 22 November 2024

Penerimaan Seleksi CASN 2023: Sabtu (16/9) Dimulai, Lihat Jadwal, Syarat dan Cara Pendaftaran Di Akun Ini

Pemerintah membuka sebanyak 572.496 formasi ASN untuk tahun 2023.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Mulai hari  Sabtu (16/9) BKN membuka pengumuman pendaftaran penerimaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) atau calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Dalam mempersiapkan pembukaan pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan portal pendaftaran melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) dengan fitur tambahan berupa ASN Karier untuk membantu calon pelamar mendapat keterangan terkait rincian jabatan yang dibuka pada seleksi calon ASN tahun ini, baik untuk formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pendaftaran lewat https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun  pada Minggu (17/9).

 

 

Daftar Akun yang Terkait Pendaftaran

Formasi CPNS dan PPPK 2023

Dikutip dari laman resmi BKN, pemerintah membuka sebanyak 572.496 formasi ASN untuk tahun 2023. Formasi tersebut terbagi antara CPNS dan PPPK. Meski jumlahnya lebih rendah dibandingkan informasi sebelumnya yang mencapai 1.030.751 formasi, hal ini disebabkan beberapa instansi tidak mengajukan atau mengusulkan formasi.

Berikut adalah rincian jumlah formasi:

  • Formasi CPNS: 28.903 orang
  • Formasi PPPK: 543.593 orang
  • Formasi-formasi ini tersedia untuk instansi di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pemerintah Pusat: -CPNS: 28.903 orang
    -PPPK: 49.959 orang
    -Total: 78.862 orang
  2. Pemerintah Daerah: -PPPK Guru: 296.084 orang
    -PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724 orang
    -PPPK Teknis: 42.826 orang
    -Total: 493.634 orang

Baca Juga: Portal Pendaftaran CPNS 2023 di SSCASN BKN Dibuka Kapan? Ini Berkas Persyaratan yang Wajib Diunggah

Sektor Pendidikan dan Kesehatan Menjadi Prioritas

Dalam upaya memenuhi kebutuhan tenaga, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan, PPPK tahun ini lebih difokuskan pada tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Sedangkan formasi CPNS akan diperuntukkan untuk jabatan fungsional atau bidang keahlian lain yang dibutuhkan oleh berbagai instansi.

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Jadwal Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2023

  • Pengumuman Seleksi 16 s.d. 30 September 2023
  • Pendaftaran Seleksi 17 September s.d. 6 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi 17 September s.d. 9 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 10 s.d. 13 Oktober 2023
  • Masa Sanggah 14 s.d. 16 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah 14 s.d. 18 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah 17 s.d. 23 Oktober 2023
  • Penarikan data final 24 s.d. 26 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS 27 s.d. 30 Oktober 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 31 Oktober s.d. 3 November 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS 4 s.d. 13 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS 11 s.d. 14 November 2023
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS 15 s.d. 17 November 2023
  • Masa Sanggah 18 s.d. 20 November 2023
  • Jawab Sanggah 18 s.d. 22 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah 21 s.d. 25 November 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah 22 s.d. 27 November 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT 28 November s.d. 17 Desember 2023
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) 28 s.d. 30 November 2023

LIHAT DI SINI: Ini Cara Mendaftar SSCASN.BKN.GO.ID 2023/2024

Dokumen Persyaratan Pendaftaran

Saat mendaftar, kamu perlu menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi akta kelahiran
  4. Pas foto
  5. Surat pernyataan penempatan di lokasi mana pun
  6. Curriculum Vitae (CV)

Catatan: Persyaratan dokumen dapat bervariasi sesuai dengan formasi dan instansi yang kamu pilih.

Persyaratan Pendaftaran

  1. Harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun.
  2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia maksimal 40 tahun saat pelamaran:
    1. Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.
    2. Dokter Pendidik Klinis.
    3. Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata III (Doktor).
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
    1. dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS.
    2. Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI.
    3. Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI.
    4. Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
  6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
  7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  10. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan.
  11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan PPPK.
BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

 

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...