TENTANGKITA.CO– Terdakwa Mario Dandy mengajukan banding terkait dengan vonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 25 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Informasi mengenai banding dari terdakwa Mario dibenarkan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyampaikan banding Mario melalui penasihat hukumnya.
“Bahwa memang benar terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, Kamis 14 September 2023 melansir PMJ News.
Lebih lanjut, Djuyamto menyampaikan bahwa pengajuan banding terdakwa Mario Dandy itu diterima kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa 12 September 2023.
“Selanjutnya tentu penanganan proses upaya hukum banding akan ditangani dan diperiksa oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” jelasnya.
Mario Dandy bersama Shane Lukas terbukti melakukan penganiayaan berat kepada korban David Ozora sehingga dirinya harus menjalani masa pengobatan yang lama bahkan rentan cacat permanen. Atas sikapnya tersebut dirinya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp25 miiliar.