TENTANGKITA.CO – Info mengenai KJP Plus tahap 2 tahun 2023 sudah dirilis oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI serta Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).
Silakan simak info cara mengecek daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 yang bisa dilakukan dalam tiga cara.
Namun, dari tiga cara tersebut, dua di antaranya hanya memberikan info daftar calon penerima dana bantuan sosial (bansos) KJP Plus tahap 2 tahun 2023 alias bersifat sementara.
Cara pertama adalah dengan mendatangi sekolah tempat peserta didik menuntut ilmu. Pihak sekolah memang akan mengusulkan data calon penerima bansos KJP Plus. Setelah itu Disdik DKI Jakarta akan melakukan pemadanan data.
Cara kedua adalah dengan mengunjungi laman siladu.jakarta.go.id untuk mengetahui apakah siswa termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
BACA JUGA: Piala Asia U23 Qatar: Indonesia Segrup Dengan Jepang dan Korsel? Ini Daftar Pot Undian
Tercatat di DTKS adalah merupakan syarat utama untuk peserta didik bisa mendapatkan dana bansos pendidikan termasuk program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 tahun 2023.
Berikut ini syarat agar peserta didik dapat menerima bansos KJP Plus berdasarkan laman siladu.jakarta.go.id:
– Siswa terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
– Peserta didik terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
– Siswa merupakan warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan
Basis DTKS merupakan acuan utama bagi pemerintah baik pusat maupun daerah ketika akan mengucurkan bansos yang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Meski begitu, tercatat di DTKS tidak serta merta warga bakal langsung tercatat sebagai penerima bansos. Pasalnya, program bansos mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program.
Selain itu, program bansos biasanya dibatasi oleh kuota yang disusun berdasarkan kemampuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk pemerintah pusat dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk tingkat pemerintah daerah.
Khusus untuk program KJP Plus tahap 2 tahun 2023, Pemprov DKI melalui Disdik DKI membuka kesempatan peserta didik yang tidak masuk daftar calon penerima bansos itu tetapi memenuhi persyaratan untuk menghubungi dua institusi di bawah ini yaitu:
- Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP plus
- Seksi Pendidikan Madrasah Kementrian Agama Kota Administrasi untuk mengetahui madrasah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.
Selanjutnya, cara ketiga untuk mengetahui daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 yang sudah ditetapkan oleh Pemprov DKI melalui surat Keputusan Gubernur adalah dengan mengunjungi kjp.jakarta.go.id.
Cara ketiga ini berdasarkan mekanisme penetapan daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 yang diinfokan oleh Disdik DKI dan P4OP.
BACA JUGA: Tiga Cara Cek Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 dan Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
Mekanisme Penetapan Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023:
- Tanggal 8 sampai dengan 10 September: Pemadanan Data
- Tanggal 11 sampai dengan 22 September: Mutasi Data Calon Penerima
- Tanggal 9 sampai dengan 13 Oktober: Pengumuman Calon Penerima yang Memenuhi Kriteria
- Tanggal 16 sampai dengan 17 Oktober: Verifikasi Berupa Persetujuan Kepala Dinas Pendidikan
- Tanggal 18 sampai dengan 31 Oktober: Penetapan Penerima Melalui Keputusan Gubernur
Demikian info mengenai KJP Plus tahap 2 tahun 2023 termasuk 3 cara mengecek daftar penerima dana bansos pendidikan itu. Semoga bermanfaat. ***