TENTANGKITA,JAKARTA — Status Peserta program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus bisa saja dicabut karena berbagai sebab.
Kartu Jakarta Pintar atau KJP November ini menjadi tahap awal pencairan KJP Tahap 2 tahun 2021 yang akan berlangsung hingga 2022.
Terdapat 3 alasan yang membuat KJP Plus dicabut kepesertaannya. Agar pencairan berjalan lancar hingga akhir periode KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
Pindah Sekolah
Jika seorang siswa penerima KJP Plus pindah sekolah, maka dilakukan pendataan ulang di sekolah baru.
Melakukan pelanggaran
Sesuai dengan peraturan siswa yang melakukan pelanggaran akan dicabut kepemilikan KJP Plus.
Perubahan status miskin
Jika siswa tidak lagi termasuk dalam kriteria tidak mampu, maka akan dihentikan kepemilikan KJP Plus nya.
Pasalnya, KJP Plus menggunakan rujukan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dirilis Dinas Sosial. DTKS merupakan data resmi pemerintah untuk menggambarkan tingkat kesejahteraan sosial masyarakat.
Cara Cek Status Penerima KJP Plus November 2021 via JakOne Mobile
Proses Pencairan Dana KJP Plus tahap 2 tahun 2021
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui UPT P40P Dinas Pendidikan baru saja mencairkan KJP Plus tahap 2 mulai 26 November 2021.
Total penerima manfaat bantuan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 sebanyak 816.690 siswa dari sekolah negeri dan swasta menjadi penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
Dana untuk program KJP Plus tahap 2 tahun 2021 senilai Rp 1,86 triliun.
“Dana KJP Plus yang dicairkan pada 26 November 2021 sebanyak 3 bulan dana personal untuk sekolah negeri.
“Kemudian, untuk sekolah swasta ditambah lima bulan dana SPP,” ujar Kepala UPT P40P Disdik DKI Jakarta, Waluyo Hadi.
KJP Plus adalah program bantuan pendidikan bagi warga DKI Jakarta yang tidak mampu untuk bisa mendapatkan pendidikan.
Bantuan KJP Plus bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud seperti seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.
Namun dana yang masuk ke rekening penerima di Bank DKI agar tidak dihabiskan, paling tidak sebesar Rp126.000.
Sisa dana itu dapat dibelanjakan untuk membeli enam komoditi program pangan bersubsidi yang khusus diberikan kepada pelajar penerima KJP Plus, yaitu beras, daging ayam, daging sapi, ikan, telur hingga susu.
Berdasarkan ketentuan yang diberlakukan, setiap siswa penerima bantuan KJP Plus tahap 2 perinciannya adalah SD/SDLB/MI sebesar Rp250.000 dan SMP/MTs/PKBM Rp300.000.
Siswa SMA/SMALB/MA mendapatkan sebesar Rp420.000, SMK sebesar Rp450.000, dan KJUM untuk mahasiswa/i sebesar Rp9.000.000 per semester.
Kemudian, ada tambahan SPP SD/MI Swasta untuk lima bulan sebesar Rp130.000 per bulan dan SMP/MTs Swasta untuk lima bulan sebesar Rp170.000 per bulan.
Selanjutnya, tambahan SPP SMA/MA Swasta untuk lima bulan sebesar Rp290.000 per bulan, dan SMK swasta untuk lima bulan sebesar Rp240.000 per bulan.