TENTANGKITA.CO- Ini dia jumlah hari libur dan cuti bersama untuk tahun 2024. Pemerintah akhirnya sudah resmi memutuskan jumlah libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 sebanyak 27 hari.
Hal tersebut diputuskan melalui rapat gabungan kementerian yang terdiri dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).
BACA JUGA: CATAT! Berikut Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Periode Agustus 2023 Hingga Akhir Tahun
“Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy, melalui konferensi pers, Selasa (12/9/2023), seperti dikutip dari web site Kemenko PMK.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki yang mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.
SKB tiga menteri ini mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
“Aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur lebih lanjut oleh Ibu Menteri Ketenagakerjaan,” jelas Muhadjir.
Sementara untuk ASN, akan diatur Menteri PAN-RB.
Adapun Menpan-RB Abdullah Azwar mengungkapkan adanya kemungkinan libur nasional ditambah 2 hari apabila Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) maupun Pemilu Legislatif (Pileg) berlangsung dua putaran.
BACA JUGA: WELCOME JULI!! Berikut Daftar Tanggal Merah dan Hari Libur di Bulan Juli hingga Akhir 2023
Menurutnya, libur nasional Pilpres yang dijadwalkan untuk digelar pada tanggal 14 Februari 2024 akan diatur dengan aturan tersendiri.
“Kami juga mengantisipasi apabila pilpres dua putaran, maka nanti akan ada dua tambahan hari libur,” jelas mantan Bupati Banyuwangi itu.
“Kalau nanti ditambah dua hari, nanti ada 12 totalnya, 29 hari (libur, red),” tandas Abdullah Azwar.