TENTANGKITA.CO- Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo telah dipindahkan ke Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor. Sebelumnya, mantan Kadiv Propam itu menghuni Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat,
“Dengan pertimbangan pembinaan, pada tanggal 29 Agustus Ferdy Sambo cs dipindah ke Lapas Cibinong,” ujar Koordinator Humas Ditjen PAS, Rika Aprianti melansir PMJ News Selasa 12 September 2023.
Rika menambahkan dua terpidana lainnya Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal juga dipindahkan ke lapas yang sama. Sementara Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga dipindahkan dari Lapas Pondok Bambu ke Lapas Kelas IIA Tangerang.
Diberitakan sebelumnya, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Timur.
Eksekusi Mantan Kadiv Propam Polri dilakukan pada Kamis (24/8/2023) kemarin. Tak hanya Ferdy Sambo, dua terpidana lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga mendekam di Lapas Salemba.
BACA JUGA:Berikut Alasan Pemerintah Bakal Terapkan Single Salary dan Hapuskan Tunjangan PNS di 2024
“Sudah dilakukan administrasi penerimaan antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan,” ujar Koordinator Humas Ditjend PAS, Rika Aprianti dalam keterangannya, Jumat 25 Agustus 2023 lalu.
Menurut Rika, ketiga narapidana saat ini masih menjalani Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) di Lapas Salemba. “Mereka ditempatkan di kamar mapenaling,” ucapnya.