TENTANGKITA.CO- Barusaja DKI Jakarta mengumumkan pendaftaran dan verifikasi Kartu Jakarta Pintar KJP KJP Plus Tahap 2 yang pencairannya berlangsung di Oktober 2023 mendatang.
Berbagai persyaratan juga disampaikan terkait bagaimana cara melakukan pendaftaran dan masuk dalam verifikasi KJP Plus Tahap 2 sebagai siswa penerima manfaat.
Selain itu juga diinformasikan bagaimana cara mengecek nama kamu terdaftar sebagai siswa penerima manfaat KJP Plus Tahap 2 dalam DTKS. Ingin tahu lebih rinci? Berikut informasinya dihadirkan untukmu:
Cara Cek Nama jika Sudah Terdaftar KJP Plus
1. Setelah dilakukan konfirmasi ke instansi terkait permasalahan nama yang tidak terdaftar di KJP Plus tahap 2 tahun 2023, peserta didik dapat melakukan pengecekan berkala di laman kjp.jakarta.go.id untuk memastikan apakah namanya sudah terdaftar.
2. Buka laman https://kjp.jakarta.go.id/
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau peserta didik di kolom yang disediakan.
4. Pilih tahap 2 dan tahun 2023. Klik tombol “cek.”
5. Tunggu hasilnya, dan kamu akan melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima KJP Plus atau tidak.
Verifikasi calon penerima KJP Plus Tahap 2 dibuka dengan syarat sebagai berikut:
1. Merupakan warga asli DKI Jakarta dibuktikan dengan kartu identitas serta KK
2. Berasal dari keluarga tidak mampu
3. Terselenggaranya wajib belajar 12 tahun
4. Jaminan akses kualitas layanan pendidikan adil dan merata.
Berdasarkan data jumlah peserta KJP Plus tahap 1 sebanyak 674.599
Berapa besaran nominal yang diterima siswa penerima manfaat KJP Plus 2023?
Terkait nominal besaran KJP Plus September 2023 sebagai berikut:
1. Tingkat SD/MI
Besaran dana Rp250.000 per bulan, yang terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Bagi siswa yang bersekolah di SD/MI Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan untuk 6 bulan.
2. Tingkat SMP/MTS
Besaran dana adalah Rp300.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000.
Bagi siswa yang bersekolah di SMP/MTS Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan selama 6 bulan.
3. Tingkat SMA/MA
Besaran dana adalah Rp420.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp185.000.
Bagi siswa yang bersekolah di SMA/MA Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan selama 6 bulan.
4. Tingkat SMK
Bagi siswa SMK, besaran dana yang diterima adalah Rp450.000 per bulan yang terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp215.000.
Bagi siswa yang bersekolah di SMK Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan untuk 6 bulan.
BACA JUGA:Hansi Flick Dipecat Dari Pelatih Jerman, Rudi Voller Ditunjuk Sementara
5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Besaran dana sebesar Rp300.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000.
Jangan lewatkan informasi seputar pendaftaran dan verifikasi bansos KJP Plus Tahap 2.
Selamat berjuang dan tetap semangat!!