TENTANGKITA.CO – Dana KJP Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan kartu akses pendidikan di Provinsi DKI Jakarta yang pertama kali dikeluarkan saat kepemimpinan Joko Widodo. Di era kepemimpinan Basuki Tjahaya Purnama menjadi KJP Plus.
Pada 6 September keluar pengumuman bagi penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023. Isinya: Pelaksaan pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan September secara bertahap mulai 6 September 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sebanyak 674.599 peserta didik.
Baca Juga: BINGUNG! KJP Plus 2023 di September Sudah Cair Tapi Agustus Belum Turun, Ini Jawaban UPT.P4OP
INI DAFTAR DANA KJP PLUS 2023
Namun, dana KJP Plus –yang September 2023 penyalurannya mulai Rabu (6/9)– bisa batal jika penerima manfaat kedapatan memakai anggaran itu tidak sesuai syarat penggunaan.
“Pemprov DKI memastikan mencabut KJP Plus siswa perokok,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidaya. “Karena tidak sejalan dengan tujuan pemberian fasilitas itu.”
“Kita harus berikan edukasi kepada mereka. Salah satunya, KJP-nya dicabut karena tidak sejalan dengan tujuan awal dan masih ada orang lain yang membutuhkan. Maka, kita alihkan ke mereka,” katanya.
Termasuk kalau dalam pelaksanaan ada pelanggaran persyaratan. Misalnya, siswa yang sudah tidak tinggal di DKI, tidak lagi berhak mendapatkan dana bantuan pendidikan itu.
- Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Jadi, bagi yang sudah menerima dana KJP Plus, wajib untuk mengikuti aturan penggunaannya. Termasuk syarat menerima KJP Plus. Agar sekolah berlanjut.