TENTANGKIA.CO– Rocky Gerung bakal diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik mengundang Rocky Gerung untuk datang hari ini, Senin 4 September 2023.
“Rencana hari ini, 4 September 2023, penyidik akan mengundang saudara Rocky Gerung untuk kita mintai keterangan klarifikasi,” katanya dikutip dari PMJnews.com, Senin 4 September 2023.
Namun belum ada kepastian, apakah Rocky Gerung bakal hadir memenuhi undangan tersebut karena penyidik belum menerima konfirmasi dari yang bersangkutan.
Baca juga: Penyaluran KAJ, KLJ, KPDJ, KPARJ Juli – September 2023 Kapan, Ayo Cek di Pusdatin Kesos
Djuhandhani menjelaskan, sudah ada sebanyak 24 laporan polisi yang dilayangkan untuk Rocky Gerung atas kasus yang sama.
Penyidik, kata dia, sejauh ini telah meminta keterangan sebanyak 72 saksi dan 13 saksi ahli.
“Telah di BAI (Berita Acara Interview) sebanyak 72 saksi dan 13 ahli,” katanya.
Dalam penanganan kasus ini, Bareskrim telah menetapkan kasus Rocky Gerung ke tahap penyidikan.
Baca Juga:Â PNM Ubah Sujiati, Dari Mantan Buruh Jadi Bos Kerajinan Kulit
Ia merinci, puluhan laporan tersebut berasal dari 2 laporan Bareskrim, tiga laporan di Polda Metro Jaya, 11 laporan dari Polda Kalimantan Timur, tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah, tiga laporan di Polda Sumatera Utara, dan dua laporan polisi lainnya.
Dalam kasus ini, Rocky Gerung dilaporkan atas Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.