TENTANGKITA.CO– Polda Metro Jaya menanggapi adanya wacana penerapan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di jalanan DKI Jakarta diberlakukan selama 24 jam.
Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan usulan ganjil genap berlaku 24 jam tentunya harus didiskusikan terlebih dahulu.
“Itu harus didiskusikan, karena setiap kebijakan tidak bisa langsung dengan wacana, kemudian direalisasi,” ujar Doni Hermawan melansir PMJ News Jumat 25 Agustus 2023.
BACA JUGA:Mulai 1 Januari 2024, Beli Elpiji Subsidi 3 Kg Wajib Bawa KTP
Doni menjelaskan, wacana tersebut juga perlu adanya pengkajian maupun diskusi dengan pihak terkait lainnya. Selain itu, perlu adanya uji coba pelaksanaan setiap wacana yang didiskusikan.
“Jadi tidak serta merta setiap wacana kemudian langsung diaplikasikan,” ucapnya.
Kendati begitu, Doni menambahkan bahwa semua wacana maupun usulan tentunya akan diterima dengan baik. Hal ini tentunya sebagai satu solusi dari permasalahan.
BACA JUGA:Cukup Baca 4 Amalan Rahasia Mbah Moen Bikin Rezeki Mengalir Deras dan Hutang Lunas dalan Sekejap
“Semua apapun yang menjadi masukan yang baik, sebagai sebuah solusi yang baik, dalam pemecahan masalah kemacetan, masalah polusi udara dan sebagainya tentunya harus kita lakukan dengan cara diskusi yang baik, mengkaji, supaya hasilnya bermanfaat di masyarakat,” tutupnya.