TENTANGKITA.CO– Sebagai bagian dari upaya pengawasan barang subsidi supaya tepat sasaran, mulai 24 Januari 2024 pembelian gas elpiji subsidi 3 kg alias gas melon diwajibkan mengikuti ketentuan berlaku.
Kementerian ESDM mengimbau masyarakat yang ingin membeli gas elpiji 3 kg harus turut serta membawa KTP. Hal tersebut siap berlaku mulai 1 Januari 2024.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menjelaskan masyarakat harus segera mendaftarkan dirinya agar tetap bisa menikmati gas melon itu.
BACA JUGA:Cukup Baca 4 Amalan Rahasia Mbah Moen Bikin Rezeki Mengalir Deras dan Hutang Lunas dalan Sekejap
Alasannya, mulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji 3 kg hanya akan diperuntukkan bagi warga yang KTP-nya sudah terdata.
Kebijakan itu bertujuan agar subsidi yang diberikan Pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau lebih tepat sasaran.
“Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023,” tuturnya, Jumat 25 Agustus 2023.
BACA JUGA:Waspada!! Sejumlah Wilayah Pulau Jawa Rentan Alami Bencana Kekeringan
“Aturan itu menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,” jelasnya.
Jadi persiapkan baik baik untuk mendapatkan barang bersubsidi.