Jumat, 22 November 2024

Terpidana Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dieksekusi Jalani Masa Tahanan di Lapas Salemba

Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo Ricky Rizal dan Kuat Maruf dieksekusi di Lapas Salemba

Hot News

TENTANGKITA.CO– Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Timur.

Eksekusi Mantan Kadiv Propam Polri dilakukan pada Kamis 24 Agustus 2023 kemarin. Tak hanya Ferdy Sambo, dua terpidana lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga mendekam di Lapas Salemba.

“Sudah dilakukan administrasi penerimaan antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan,” ujar Koordinator Humas Ditjend PAS, Rika Aprianti melansir PMJ News Jumat 25 Agustus 2023.

BACA JUGA:KJP Bulan September 2023 Kapan Cair: Prediksi Penyaluran Sebelum Tengah Bulan

Tak hanya Ferdy Sambo saja, dua tahanan yang terlibat lain yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga menjalani eksekusi di Lapas Salemba.

Ricky Rizal nantinya akan menjalani hukumannya selama 8 tahun dikurangi masa Penahanan saat penangkapan dan Penahanan sementara sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung.

“Terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani pidana penjara selama 8 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Sementara terpidana Kuat Ma’ruf juga menjalani pidana penjara selama 10 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

BACA JUGA:Apakah Tidur dan Mandi Malam Bikin Paru-paru Basah, Ini Penjelasan Dokter

Vonis hukuman 10 tahun penjara tersebut berbeda dengan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun penjara.

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Melalui putusan kasasi Mahkamah Agung, Kuat Ma’ruf akhirnya divonis dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara.

Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan pihaknya menerima eksekusi terpidana Kuat Ma’ruf di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat pada hari Kamis (24/8/2023) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB.

Adapun terpidana Kuat Ma’ruf juga akan akan terlebih dahulu ditempatkan di kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) sesuai dengan SOP yang berlaku seperti terpidana Ferdy Sambo.

Ketiga narapidana saat ini masih menjalani Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) di Lapas Salemba.

BACA JUGA:Begini Cara Cek Data PKH Lewat HP di cekbansos kemensos go id, Bansos Ini Bakal Cair di Awal September 2023 Besok

“Mereka ditempatkan di kamar mapenaling,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, terpidana perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mulai menjalani eksekusi.

Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Adapun eksekusi terhadap Putri Candrawathi dilakukan setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan kasasi terhadap terpidana dengan hukuman selama 10 tahun penjara.

Eksekusi terhadap Putri Candrawathi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, dilaksanakan pada hari Rabu (23/8/2023) kemarin.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...