TENTANGKITA.CO – Putra Candrawathi, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Josua Hutabarat, kini menjadi penghuni rumah tahanan (Rutan) datu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu.
Penahanan Putri di Lapas II A Pondok Bambu mulai Rabu (23/8), seperti kata Syarief Sulaeman Nahdi, Kepala Kejari Jakarta Selatan. Keputusan ini menyusul kasus Putri sudah inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung atau berkekuatan hukum tetap.
Semula terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Josu Hutabarat divonis hukuman pidana penjara selama 20 tahun, delapan tahun lebih banyak dari tuntutan jaksa.
Menurut Hakim Ketua PN Jaksel, terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan senjata dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Putri melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. Hakim mengatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.
Baca Juga: Vonis Putri Candrawathi: Ini Yang Ditakutkan Istri Ferdy Sambo
Selain Putri, PN Jakasel juga menjatuhi hukuman kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (hukuman mati,keputusan MA menjadi hukuman seumur hidup), Ricky Rizal 13 tahun menjadi 8 tahun, dan Kuat Maruf semula 15 tahun menjadi 10 tahun.