TENTANGKITA.CO – Siap-siap. Pertengahan September 2023 pendaftaran seleksi calon ASN atau PNS akan mulai. Penuhi semua persyaratan dan pelajari tata cara mengajukan lamaran.
Seperti sudah terungkap sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan 572.496 formasi aparatur sipil negara (ASN) nasional 2023 (data per 1 Agustus 2023).
Jumlah itu untuk formasi 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN, dan pemerintah daerah 493.634 ASN.
Dari jumlah itu [572.496 formasi] Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi prioritas kebutuhan seleksi calon ASN tahun 2023. Alokasinya 543.593 dari total formasi 572.496 penetapan Panita Seleksi Nasional (Panselnas). Sementara kebutuhan pengadaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 28.903 formasi.
Baca Juga: Cara Melihat Formasi CPNS 2023 dan PPPK, 72 Instansi Buka Lowongan CASN Besar-besaran, Buruan Cek
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan penetapan mekanisme pengadaan ASN 2023 sesuai kebutuhan kelompok jabatan ASN:Jabatan fungsional dan Jabatan pelaksana.
Penetapan kebutuhan jabatan fungsional sesuai jumlah pegawai yang akan pensiun. Sementara untuk kelompok jabatan pelaksana (administrasi), selain disesuaikan dengan proyeksi pensiun pegawai juga menyesuaikan kebutuhan SDM yang bisa digantikan dengan proses digitalisasi.
-PPPK: Tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan
– PNS: jabatan fungsional atau keahlian sesuai kebutuhan instansi.
Hal itu merujuk kepada target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan.
Dalam keterangan persnya, BKN mengungkapkan terkait pengisian jabatan ASN pada kedua sektor ini, Panselnas melalui BKN melaksanakan seleksi PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan formasi tahun 2022.
Rata-rata kelulusan:
-Persentase kelulusan PPPK Guru mencapai 78,5%
-Persentase kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan sebesar 78,6% (data BKN per-tanggal 03 Agustus 2023).
Sementara untuk PPPK Teknis formasi tahun 2022, Plt. Kepala BKN menyebutkan persentase kelulusan sebelum ada kebijakan reformulasi sebesar 44%.
“Dengan adanya kebijakan reformulasi yang ditetapkan Kementerian PANRB melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023, BKN memperhitungkan persentase kelulusan PPPK Teknis bisa mencapai 69%,” ujarnya.