Jumat, 22 November 2024

Pendaftar PPPK 2023 yang Penuhi Syarat Ini Tidak Perlu Lagi Jalani Tes Pada Seleksi CPNS 2023, Apa Saja?

Pelamar PPPK yang dimaksud adalah untuk formasi tenaga guru yang memenuhi persyaratan.

Hot News

TENTANGKITA.CO– Akan ada sejumlah pendaftar atau pelamar PPPK 2023 yang tidak akan menjalani tes dalam seleksi CPNS 2023, asal sesuai dengan syarat berikut.

Seperti diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), akan membuka kembali seleksi CPNS PPPK 2023.

Dalam seleksi ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga sudah merumuskan jadwal pendaftaran hingga tahapan tes bagi CPNS dan PPPK 2023.

Namun, ada sejumlah pelamar PPPK yang tidak akan melewati proses tes seleksi, baik itu seleksi kompetensi dasar (SKD) maupun seleksi kompetensi Bidang (SKB).

Baca Juga: Mulai 1 September, Pasien Covid-19 Bayar Sendiri

Pelamar PPPK yang dimaksud adalah untuk formasi tenaga guru yang memenuhi persyaratan.

Hal ini dipastikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani saat mengumumkan hasil seleksi PPPK tahun 2022, Kamis, 9 Maret 2023.

Pada seleksi PPPK itu, lebih dari 250.300 guru lulus seleksi dan mendapatkan penempatan.

Kendati demikian, masih ada sebanyak 3.043 pelamar prioritas 1 (P1) PPPK Guru yang tahun ini belum berkesempatan mendapatkan penempatan.

Baca Juga: Bahagia Dunia Akhirat Ala Mbah Moen: Umat Islam Wajib Hafalkan 7 Ayat Suci ini Meski Tak Kuasai Al Quran

PPPK Guru Prioritas 1

Bagi PPPK Guru P1 itu, kata dia, tidak perlu khawatir karena pemerintah telah mempersiapkan penempatan dan tidak akan menjalani tes lagi pada seleksi CPNS PPPK 2023.

“Kepada 3.043 pelamar P1 yang akhirnya tidak mendapatkan penempatan, tidak perlu khawatir, Ibu dan Bapak tidak perlu mengikuti tes kembali dan tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing-masing pada tahun 2023 ini,” katanya dikutip dari laman Kemdikbud, Selasa 22 Agustus 2023.

Menurutnya ada empat poin penting yang perlu dipahami mengenai PPPK Guru yang masuk kategori prioritas 1 itu.

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Baca Juga: Syarat PPPK Guru 2023 dan Tenaga Kesehatan (Nakes), Serta Berkas Dokumen CPNS yang Perlu Disiapkan

Pertama, pembatalan yang terjadi adalah bagian dari proses sanggah dalam seleksi. Pada dasarnya yang dibatalkan hanya penempatan bukan kelulusannya.

“Kedua, para pelamar tersebut tetap berstatus P1. Artinya, tetap kami prioritaskan menjadi ASN PPPK,” katanya.

Kemudian yang ketiga, para pelamar tersebut akan otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi tahun 2023 dengan menggunakan status P1.

Selain itu, Nunuk juga memastikan untuk pelamar PPPK status P1 itu tidak akan tergeser dari sekolah induknya.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Gerah Maraknya Aksi Koboi Jalanan Pakai Senpi: Videokan Wajahnya!!

Dirjen GTK Kemendikbudristek, lanjutnya, mendorong pemerintah daerah agar bersama memiliki komitmen yang tinggi dan berpartisipasi aktif.

“Kami menghimbau pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru, untuk mengajukan formasi. Kita semua ingin para guru mendapatkan penempatan formasi sesuai kebutuhan daerah dan memperoleh pendapatan yang layak,” katanya. ***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...