TENTANGKITA.CO– Penasaran berapa passing grade CPNS 2023? Nilai ambang batas dalam penerimaan CASN PPPK 2023 ini menjadi sangat penting untuk menentukan kelulusan pendaftar.
Passing grade CPNS 2023 ini diusulkan oleh pemerintah melaui ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setelah BKN mengusulkan, nantinya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB) akan membuat surat keputusan.
Passing Grade CPNS 2023 Dikaji
Dalam penerimaan CPNS PPPK 2023 sejauh ini belum ada titik terang apakah passing grade CPNS 2023 akan diturunkan atau sama seperti tahun sebelumnya.
Baca Juga: Dituding Ngaret, Dinsos Beri Kejelasan Soal KJL Juli Agustus 2023 Kapan Cair
Namun, sempat ada wacana jika passing grade untuk PPPK 2023 akan dikaji ulang oleh BKN.
Hal ini sesuai dengan permintaan dari Menpan RB, Abdullah Azwar Anas yang menerima masukan untuk adanya perubahan nilai ambang batas PPPK 2023.
“Jadi berbagai masukan terkait passing grade yang disebut menyebabkan ada sejumlah peserta dinyatakan tidak lolos, itu sudah kita bahas,” katanya dikutip dari laman Menpan.go.id, Senin 21 Agustus 2023.
Baca Juga: Liga Inggris Selasa (22/8) Dini Hari WIB, Crystal Palace Tantang Arsenal
Nilai passing grade atau ambang batas, kata dia, ditentukan oleh masing-masing instansi pembina atau instansi sektoral masing-masing jabatan fungsional.
Sementara soal-soal dalam Computer Assisted Test (CAT) disusun oleh instansi pembina masing-masing jabatan, bersama konsorsium yang terdiri atas berbagai perguruan tinggi.
“Oleh karena itu saya minta dilakukan reformulasi baik terkait passing grade, maupun terhadap instansi-instansi pembina yang merumuskan soal-soal bagi ujian teman-teman PPPK,” katanya.
Dengan belum adanya aturan baru terkait passing grade CPNS PPPK 2023, maka Anda bisa berkaca dari nilai ambang batas sebelumnya.
Baca Juga: Piala AFF U-23: Thailand Lolos Ke Semifinal, Peluang Indonesia Makin Terbuka
Rincian Passing Grade CPNS
Menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021, passing grade CPNS untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah:
- Tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
- Tes intelegensia umum (TIU): 80
- Tes karakteristik pribadi (TKP): 166
Passing grade TKP tahun 2021 itu meningkat dari nilai ambang batas tahun sebelumnya, yaitu 126.
Baca juga: Berkas Lengkap Tapi Kenapa Gagal Dapat Dana Bansos KJP Plus Tahap 2 2023?
Dijelaskan, perubahan nilai ambang batas dipengaruhi karena terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal.
Sementara jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal.
Pengecualian
Nilai ambang batas ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.
Yakni bagi lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
Sementara bagi penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60.
Berbeda juga dengan pendaftar dari Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.
Pengecualian lainnya juga diberikan untuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum.
Misal, pada jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis, ditetapkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 80.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Kuliner Legendaris Khas Madura yang Sedap dan Mantap
Jabatan lain yang diberi pengecualian adalah ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api. Pada jabatan tersebut nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU 70.
Terkait pembobotan nilai, untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.
Sementara untuk materi soal TKP, bobot penilaian ada lima tingkatan. Untuk jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0.
Dalam pelaksanaannya, tes SKD CPNS 2021 dilaksanakan dalam durasi 100 menit.***