TENTANGKITA.CO – Hukuman mati bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan isterinya Putra Candrawathi bekurang setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan.
Hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dikurangi menjadi seumur hidup dan isterinya pengurangan masa hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun.
Demikian Putusan perkara nomor 816 K/Pid/2023 yang dibacakan Selasa (8 Agustus 2023). Lima Hakim Agung yang mengadili Ferdy Sambo adalah Ketua Majelis, Suhadi; serta 4 anggota, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
“Perbaikan kualifikasi ‘melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama’. Pidana Penjara Seumur Hidup,” bunyi petikan amar. Tidak ada penjelasan alasan pengurangan hukuman itu.
BACA JUGA: Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo: Hakim Yakin FS Ikut Tembak Yosua Hutabarat
Hukuman mati terhadap Sambo dijatuhkan hakim sejak tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga banding di Pengadilan Tinggi DKI. Namun, putusan itu dianulir Mahkamah Agung. Belum diketahui pertimbangan MA atas kasasi tersebut.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, MA melakukan perbaikan pidana yang dilakukan, sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi.
BACA JUGA: Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 13 Februari 2023. Putusan vonis bagi pasangan suami istri itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso.
Mereka terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi dijatuhi putusan atau vonis hukuman lebih besar dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferdy hukuman mati dan isterinya penjara 20 tahun.
BACA JUGA: Vonis Putri Candrawathi: Ini Yang Ditakutkan Istri Ferdy Sambo