TENTANGKITA.CO- SETARA Institute yang didirikan Rocky Gerung mempertanyakan penetapan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang menjadi tersangka.
Atas penetapan Panji Gumilang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama ini, SETARA Institute menyatakan lima hal.
“Pertama, SETARA Institute tidak kaget dengan penetapan PG (Panji Gumilang, red) sebagai tersangka penodaan agama,” tulis pres rilis yang dikutip dari laman SETARA Institute, Kamis 3 Agustus 2023.
Menurut mereka, sebagian ahli agama dan akademisi berpendapat apa yang dinyatakan PG merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang lumrah dalam khazanah keagamaan.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tampik Menolak Laporan Dari Relawan Jokowi Untuk Rocky Gerung, Tapi..
“Namun sebagaimana menjadi pola sepanjang pemerintahan Jokowi, langkah ini merupakan cara mudah untuk melayani selera dan sentimen politik kelompok konservatif, terutama di tahun politik,” tulisnya.
Lonjakan Kasus Penodaan Agama
Kedua, SETARA Institute memandang pemerintahan Jokowi telah meninggalkan warisan yang buruk bagi kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Sepanjang hukum penodaan agama masih digunakan, SETARA Institute memandang, di masa depan akan terus berjatuhan korban kriminalisasi menggunakan pasal penodaan agama.
“Dengan memanipulasi otoritas agama, seseorang atau komunitas tertentu akan dengan mudah dikriminalisasi melalui proses yang diklaim pemerintah sebagai penegakan hukum,” katanya.
Ketiga, SETARA Institute mencatat sepanjang pemerintahan Jokowi terjadi lonjakan hebat kasus-kasus penodaan agama.
Data SETARA menunjukkan, hingga akhir 2022 telah terjadi 187 kasus penodaan agama.
Rinciannya, empat kasus pada rentang 1955-1966, empat kasus antara 1967-1998, 0 kasus sepanjang 1999-2001.
Kemudian, tiga kasus pada rentang 2002-2003, 54 kasus sepanjang 2004-2013, dan 122 kasus pada rentang 2014-2022.
Kebebasan Beragama
“Keempat, SETARA Institute menilai, penetapan tersangka PG menambah deret pelanggaran KBB dan pelanggaran kebebasan berekspresi pada pemerintahan Jokowi,” katanya.
Presiden, menurut mereka, tidak bisa mengabaikan fakta ini, bukan saja karena kepolisian dan kejaksaan berada di bawah wewenangnya.
Namun juga menguat gejala ketundukan aparatur pemerintahan pada fatwa MUI yang secara legal bukanlah peraturan perundang-undangan.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga sudah berulangkali mendesak agar negara anggotanya menghapus hukum penodaan agama.
Baca Juga: Ini 2 Keputusan Pemerintah Untuk Nasib Pesantren Al Zaytun Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka
Penghapusan dari hukum nasional tersebut menjadi salah satu prasyarat untuk menjadi negara demokrasi.
“Namun, hingga kini pemerintahan Jokowi selalu tunduk pada pandangan keagamaan MUI dan kelompok keagamaan konservatif,” katanya.
Terakhir, SETARA Institute juga mempertanyakan kebijakan pemerintah dalam penanganan kasus-kasus seperti pelanggaran HAM dan penodaan agama.
“Kriminalisasi PG merupakan penegas bahwa pelanggaran HAM, khususnya pelanggaran KBB dan kebebasan berekspresi, akan berlanjut,” tulisnya.
Baca Juga: Liga Inggris 2023/2024: Chelsea Ikat Levi Colwill Enam Tahun
Profil SETARA Institute
SETARA Institute adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melakukan penelitian dan advokasi tentang demokrasi, kebebasan politik dan hak asasi manusia
LSM yang dibentuk pada tahun 2005 ini, merespons isu seperti diskriminasi, kekerasan atas nama agama dan moralitas yang mengancam pluralisme dan HAM di Indonesia.
Baca Juga: Sudah Tanggal 3 Agustus 2023, Kenapa KJP Plus Tahap 1 Belum Cair Juga?
Melansir laman resminya, SETARA Institute adalah organisasi yang didirikan oleh beberapa individu seperti salah satunya Rocky Gerung yang saat ini sedang viral.
Rocky Gerung dipolisikan PDI Perjuangan (PDIP) setelah melakukan orasi pada acara Aliansi Aksi Sejuta Buruh di Bekasi.